Kamis, 10 Juli 2025

Program BPJS Ketenagakerjaan Nelayan Lingga Dipertanyakan, F-SPSI NIBA Minta Penjelasan Kadis Perikanan




KabarPesisirNews.Com
LINGGA KEPRI,     – 
Program BPJS Ketenagakerjaan yang digratiskan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga untuk para nelayan menuai tanda tanya. Meski tercatat lebih dari 10.000 nelayan di Lingga telah terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), namun F-SPSI NIBA Kabupaten Lingga mempertanyakan efektivitas dan kejelasan program tersebut.


Ketua F-SPSI NIBA Kabupaten Lingga, Christophorus Mercurius melalui Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial, Adi Suharyana, mengungkapkan keprihatinan atas kasus seorang nelayan pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, namun ketika dilakukan konfirmasi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa kartu peserta tersebut telah tidak aktif atau "mati".


“Ini sangat membingungkan dan menimbulkan keresahan. Pemkab Lingga melalui Dinas Perikanan telah menggratiskan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan. Namun, ketika ada peserta yang meninggal dunia, ternyata kartu yang bersangkutan tidak aktif. Lalu siapa yang bertanggung jawab?” ujar Adi Suharyana.


Pihak F-SPSI NIBA juga menyayangkan kurangnya respon dari Dinas Perikanan Kabupaten Lingga. Upaya konfirmasi melalui telepon kepada Kepala Dinas Perikanan telah dilakukan oleh awak media, namun hingga saat ini belum mendapat jawaban.


“Kami minta Kadis Perikanan Lingga memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, khususnya para nelayan yang telah terdaftar. Kami ingin tahu kenapa bisa ada kartu yang ‘mati’ padahal iuran diklaim dibayar oleh pemerintah daerah setiap bulan,” tambah Adi.


F-SPSI NIBA menekankan pentingnya transparansi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program ini, mengingat program BPJS Ketenagakerjaan seharusnya menjadi perlindungan penting bagi para nelayan yang bekerja dengan risiko tinggi di laut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten Lingga maupun pihak BPJS Ketenagakerjaan setempat terkait kasus ini."***





LIPUTAN LINGGA    :  Afrizal
EDITOR                     :  R.Arifin

Load comments