KabarPesisirNews.Com
LINGGA KEPRI, -
Dunia penegakan hukum di Kabupaten Lingga kembali tercoreng. Tersangka kasus investasi bodong berinisial S resmi dibebaskan setelah masa penahanan habis, meskipun berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
Publik pun menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga telah gagal total dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan dan pembangkangan institusional terhadap atasan langsung, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Tersangka diketahui telah menipu puluhan warga dengan modus investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan besar.
Kasus ini menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah dan memunculkan trauma hukum bagi masyarakat kecil. Berkas telah lengkap, P21 telah disampaikan, namun pelimpahan tahap II tidak dilakukan.
Tersangka pun bebas tanpa proses pengadilan.
Kemarahan publik bukan tanpa dasar. Selain kelalaian prosedural, kini muncul informasi mengejutkan: dugaan ketidaktaatan Kajari Lingga terhadap instruksi langsung dari Kajati Kepri.
Seorang tokoh masyarakat, Romo Paschal, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini dan menyampaikan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
"Saya prihatin atas kasus ini dan berharap aparat penegak hukum bisa mengevaluasi diri. Ini jangan dipandang remeh, masyarakat butuh keadilan. Kesannya ada persoalan lain yang menjadikan kasus ini tidak selesai," ujar Romo Paschal dalam keterangannya kepada media ini.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa informasi yang ia terima menunjukkan Kajati Kepulauan Riau sudah mengetahui dan menyatakan perkara ini P21.
"Kami bahkan mendapat informasi bahwa Kajati Kepri sudah tahu kasus ini, bahkan Jumat tanggal 4 Juli lalu sebelum salat Jumat pihak Kajati sudah menyatakan P21.
Tapi hal tersebut tidak diikuti oleh Kajari Lingga. Kami menduga kuat ada semacam ketidaktaatan pihak Kajari Lingga pada atasan (Kajati Kepri)," lanjut Romo.
Dalam posisi mewakili beberapa korban, Romo Paschal menyatakan langkah tegas akan diambil demi tegaknya keadilan.
"Kami pribadi mewakili beberapa korban akan segera melaporkan hal ini ke Jaksa Agung agar memeriksa Kajari Lingga dan pihak yang terkait."
Pernyataan ini menambah tekanan terhadap Kejari Lingga yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi. Publik bertanya: mengapa Kejari tidak melaksanakan tugas meski Kajati sudah menyatakan P21? Apakah ada upaya perlindungan terhadap tersangka? Ataukah ini bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum internal kejaksaan?
Jika tudingan ketidaktaatan terhadap Kajati terbukti, maka ini bukan lagi soal kelalaian administratif, melainkan persoalan serius menyangkut etika dan kedisiplinan struktural dalam institusi penegak hukum.
Kasus ini akan menjadi preseden buruk apabila tidak ditangani dengan transparan dan tegas.
Masyarakat Lingga tidak hanya menuntut keadilan atas kasus penipuan, tetapi juga menuntut pembersihan internal di tubuh kejaksaan.
Jika Kejari Lingga terbukti lalai atau menyimpang, pencopotan dan pemeriksaan menyeluruh menjadi konsekuensi yang tak bisa ditawar."****
LIPUTAN LINGGA : IJAL
EDITOR : R.ARIFIN