Kabarpesisirnews.com
ROKAN HULU RIAU, -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 2,8 miliar di SMA Negeri 1 Ujungbatu tahun anggaran 2023/2024, Rabu (27/8/25) sore.
Kedua tersangka yakni LA selaku Kepala Sekolah (Kepsek) dan R selaku (Bendahara).
Kajari Rohul Dr Rabbani M Halawa SH MH melalu Kasi Intelijen Veggy Fernandez SH MH mengatakan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S/2025, dugaan penyimpanan pengelolaan dana BOS di SMA 1 Ujungbatu yang berasal dari APBN dan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2023/2024 terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
"Kedua tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas Veggy kepada awak media.
Dalam mengungkap kasus ini, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 111 orang saksi dan 4 orang ahli.
"Kejari Rohul telah menerima pengembalian dana sebesar Rp464 juta dari pihak pihak yang diduga turut menikmati," lanjut Veggy.
Kedua tersangka kini di tahan di Lapas Pasir Pangaraian selama dua puluh hari kedepan."****
LIPUTAN ROHUL : AC
EDITOR : R.ARIFIN