KabarPesisirNews.Com
MINAS SIAK RIAU, -
Penyerahan SHM hasil redistribusi tanah menjadi bukti kehadiran Negara yang berpihak pada petani kecil
Masyarakat Siak merayakan momen berharga ketika menjadi yang pertama di Provinsi Riau menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) dari program Redistribusi Tanah melalui Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) tahun 2025.
Penyerahan yang berlangsung di agenda 'Rumah Rakyat' Kampung Mandiangin, Minas, merupakan hasil perjuangan panjang untuk menata aset masyarakat.
Total lahan yang diserahkan mencapai 975,59 hektar dari 1.050 persil, yang berasal dari dua sumber utama: kawasan hutan yang diubah menjadi Area Peruntukan Lain (APL) dan pelepasan sebagian Ijin Usaha Perkebunan (IUP). Lahan-lahan tersebut meliputi tapak rumah, sawah, serta kebun sawit yang sebelumnya dikuasai masyarakat di kawasan hutan dan lokasi IUP.
"Ini jadi bukti kehadiran Negara yang berpihak pada petani sawit kecil dan akan terus kita jalankan ke depan sesuai visi misi utama perjuangan hak hutan tanah masyarakat," ujar pihak terkait dalam acara tersebut.
Sumber Lahan TORA 2025
Program redistribusi tahun ini dilaksanakan berdasarkan tiga sumber utama:
1. SK Biru TORA Nomor 238 Tahun 2024 (±106,21 Ha / 659 persil): Sebarannya di Kampung Belutu (170 persil), Pencing Bekulo (40 persil), Sungai Gondang (115 persil) – semua di Kecamatan Kandis; Kampung Minas Barat (50 persil) – Kecamatan Minas; dan Kampung Tumang (284 persil) – Kecamatan Siak.
2. SK Biru TORA Nomor 617 Tahun 2024 (±524,47 Ha / 291 persil): Berada di Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas.
3. Pelepasan Lahan IUP PT WSSI (±343,76 Ha / 100 persil): Sebarannya di Kampung Buatan II, Koto Gasib (66 persil) dan Kampung Teluk Lancang, Sungai Mandau (34 persil).
Terima Kasih Multipihak
Acara tersebut juga menjadi momen terima kasih kepada berbagai pihak. "Terima kasih Bapak Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, S.ST.,M.H, dan jajaran Kementerian ATR/BPN yang telah merealisasikan penyerahan ini. Juga terima kasih Kementerian Kehutanan untuk penyelesaian hak masyarakat dari kawasan hutan melalui SK Biru yang jadi syarat utama pembuatan sertifikat," ungkap pihak penyelenggara.
Juga dipuji kerja keras lintas Kementerian, Pemerintah Daerah (Pemda) hingga tingkat Kampung/Desa, serta keterlibatan pemegang ijin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan IUP.
Harapan Tahun Depan dan Makna Sertifikat
Pihak terkait menyampaikan bahwa tahun 2026 akan terus berjuang untuk hak hutan tanah masyarakat Siak, terutama di wilayah konflik.
"Alhamdulillah, kita sudah dapat informasi bahwa jatah tahun depan masih sekitar 1.050 persil lagi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga ditegaskan bahwa sertifikat tanah bukan semata selembar surat biasa. "Ini merupakan marwah dan pusaka ke anak cucu. Ketika sudah ada sertifikat, berarti ada pengakuan legal dari Negara atas hak-hak rakyat – itu yang kita perjuangkan bersama di pemerintahan ini," pungkas pihak terkait."****
LIPUTAN SIAK : ANGGA
EDITOR : REDAKSI