KabarPesisirNews.Com
TEBING TINGGI BARAT RIAU, -
Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi Barat melaksanakan kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan Publik UPT Puskesmas Alai Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (26/11/2025), bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Camat Tebing Tinggi Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sekaligus sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam melaksanakan konsultasi publik sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Komisi III, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Bagian Organisasi Sekda Kepulauan Meranti
H.M.EDI NUR, Camat
Tebing Tinggi Barat
Muhammad,Nazir,S.Pd,M.Si,
Kapolsek Tebing Tinggi Barat Iptu Iskandar,Danramel diwakili Danposramel Tebing Tinggi Barat Pelda Syafi'i,
Kepala KUA, Korwil Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua LAMR Tebing Tinggi Barat, Pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Selatpanjang, Ketua TP PKK Kecamatan, Pimpinan Media Online, Kepala Desa Se-Kecamatan Tebing Tinggi Barat, KNPI, para bidan desa, serta bidan praktik mandiri.
Dalam sambutannya, Kepala UPT Puskesmas Alai dr.Farid Moses A Yudisthira, memaparkan profil dan sistem pelayanan kesehatan yang telah berjalan.
Ia menjelaskan bahwa UPT Puskesmas Alai merupakan puskesmas rawat inap yang berlokasi di Desa Alai Jalan Portaya, dengan total 57 tenaga kesehatan dan ASN, terdiri dari 37 PNS dan 20 PPPK, termasuk tenaga dokter internship dari Kementerian Kesehatan.
Pelayanan kesehatan di Puskesmas Alai dilaksanakan sesuai jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah daerah, namun untuk pelayanan kegawatdaruratan tetap berlangsung selama 24 jam. Selain itu, sistem pelayanan telah beralih dari sistem poli ke model klaster pelayanan sejak tahun 2024, sebagaimana standar terbaru Kementerian Kesehatan.
Adapun klaster pelayanan tersebut meliputi klaster manajemen, pelayanan ibu dan anak, pelayanan dewasa dan lansia, penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster seperti UGD, laboratorium, klinik gigi, dan layanan persalinan.
“Kami bukan hanya memberikan pelayanan di puskesmas, tetapi juga melalui bidan desa yang tinggal di pustu, puskesdes, dan polindes di setiap desa. Kolaborasi lintas sektor terus kami perkuat demi pelayanan optimal untuk masyarakat,” ujar.Kepala UPT Puskesmas Alai dr.Farid Moses A Yudisthira.
Terkait pembiayaan, Puskesmas Alai melayani masyarakat menggunakan BPJS Kesehatan maupun KTP. Pihak puskesmas juga siap membantu aktivasi kepesertaan BPJS bagi warga yang mengalami kendala administrasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kepulauan Meranti H.M.Edi Nur menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan kewajiban setiap unit pelayanan publik dalam menetapkan standar pelayanan.
“Forum ini menjadi wadah untuk menerima masukan dari masyarakat terkait durasi pelayanan, prosedur, hingga fasilitas pendukung. Semua akan dirangkum sebagai rekomendasi perbaikan dan dilaporkan hingga ke Kementerian PAN-RB,” jelasnya.
Dalam forum diskusi, sejumlah masukan mengemuka, di antaranya kebutuhan penambahan armada ambulans, kejelasan durasi layanan, serta penyederhanaan alur birokrasi pelayanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Komisi III menyampaikan bahwa berbagai usulan yang bersifat infrastruktur dan sarana pendukung, seperti genset dan ambulans, telah dibahas di tingkat komisi dan akan diperjuangkan pada pembahasan anggaran mendatang.
“Kami berharap birokrasi pelayanan di Puskesmas Alai semakin dipersingkat, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas,” ujarnya.
Kegiatan penyusunan dan evaluasi standar pelayanan publik ini diharapkan menjadi langkah konkret peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kecamatan Tebing Tinggi Barat serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah."****
EDITOR : REDAKSI