Jumat, 28 November 2025

Terkesan Cacat Prosedural Pengadaan Satwa Dilindungi, LSM INPEST Hambali, Desak Aparat Penegak Hukum Periksa Disparbudpora Dan Oknum Pegawai Dishub

M.Rafi, Ketua Devisi Investigasi DPP LSM KPK. Dan Hambali Sekretaris DPD LSM INPEST Bengkalis





KabarPesisirNews.Com
BENGKALIS RIAU,   -
Diduga cacat Prosedural dan Proses illegal dalam pengadaan Satwa liar yang dilindungi, Hambali Sekretaris DPD LSM INPEST Bengkalis, mendesak aparat penegak hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan Bengkalis untuk mengusut kasus pengadaan satwa liar yang dilindungi di Disparbudpora Bengkalis, yang dilaksanakan oleh CV RMG.pada TA 2024


Kasus ini diduga melibatkan 3 orang PNS Dinas Perhubungan Bengkalis yang ikut bermain dalam transaksi satwa yang dilindungi.


"Ini perbuatan melanggar hukum dan harus ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum, jika dibiarkan akan berlanjut hingga merugikan negara dan tidak ada efek jera' Tegas Hambali


"Hambali juga akan Sesegera mungkin menyiapkan laporan terkait pengadaan satwa yang dilindungi Disparbukpora bengkalis yang di nilai cacat prosudural dan menyalahi aturan yang berlaku" tegas hambali,  


"Kita mau Pemerintah Bengkalis dalam hal ini Ibuk Bupati juga ikut memberikan tindakan tegas, karna ada oknum PNS di Dinas Perhubungan terlibat dalam tindakan melawan hukum itu" Tambah Hambali lagi. 
Saat menghubungi pimpinan Redaksi , via tlp kamis 27 Nop 2025 


Menanggapi' ada keterlibatan oknum PNS  yang ikut andel dalam  pengadaan satwa liar yang dilindungi negara"
M.Rafi Ketua  Devisi Investigasi DPP  LSM KPK. (Komunitas pemberantas korupsi)
Mendesak bupati kasmarni untuk mencopot jabatan oknum PNS yang terlibat dalam kasus pengadaan satwa liar yang dilindungi, Disparbukpora bengkalis, M.Rafi menilai PNS yang terlibat telah merusak  birokrasi dan melanggar sumpah jabatan, M.Rafi berharap' tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi PNS yang lain, dan yang bersangkutan itu sendiri dan meningkatkan integritas birokrasi dibengkalis yang di pimpin oleh ibuk bupati kasmarni 2 priode tegas  Rafi,
 

LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) mendukung upaya pemberantas korupsi dan peningkatan tata kelola  pemerintahan yang baik dan sejahtera, LSM KPK. M.Rafi, Yakin dan percaya bupati bengkalis ibuk kasmarni berani mengambil tindakan tegas terukur demi kebaikan kabupaten terkaya di Riau semasa kepemimpinan nya, Harap Rafi, 


Sebagai Informasi, Membeli hewan liar yang dilindungi tanpa prosedur yang sesuai dapat memiliki konsekuensi serius, baik bagi Anda maupun bagi hewan itu sendiri. Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui:


Hukum Perlindungan Satwa Liar*: Di Indonesia, satwa liar dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Membeli, menjual, atau memperdagangkan satwa liar yang dilindungi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.


*Konsekuensi Hukum*: Jika Anda membeli hewan liar yang dilindungi tanpa prosedur yang sesuai, Anda dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dan penjara.


*Kesejahteraan Hewan*: Hewan liar yang dilindungi memiliki kebutuhan khusus dan memerlukan perawatan yang tepat. Jika Anda tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup, membeli hewan liar dapat membahayakan kesejahterannya.


Jika Anda telah membeli hewan liar yang dilindungi tanpa prosedur yang sesuai, sebaiknya Anda menghubungi pihak berwenang, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau lembaga terkait lainnya, untuk meminta bantuan dan arahan lebih lanjut.


Jika terbukti melakukan pelanggaran Hukum, makna Denda maksimal Rp100 juta dan minimal Rp50 juta (Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990), Penjara*: Penjara maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun (Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990)


Namun, perlu diingat bahwa sanksi pidana dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keadaan yang spesifik. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, sebaiknya Anda menghubungi pihak berwenang atau konsultan hukum yang kompeten.


"Sementara Alwizar, SKM. Kabid parawisata disparbudpora bengkalis tidak dapat dihubungi untuk memberikan keterangan terkait kasus pengadaan satwa liar yang dilindungi.saat.di hubungi melalui WhatsApp, pesan tidak dijawab alias tidak aptif, dan beberapa kali ke kantor disparbudpora. 


Alwizar kabid parawisata tidak berada di tempat. sampai berita ini terkirim ke meja redaksi.tim."****



LIPUTAN        :    TIM/RED
EDITOR          :     REDAKSI

Load comments