Sabtu, 27 Desember 2025

Gerak Cepat, Polres Meranti Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di bawah Umur




KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,    -
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.


Peristiwa tersebut dilaporkan pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB oleh seorang perempuan yang merupakan ibu kandung korban (Bunga Nama Samaran,red) ke Polres Kepulauan Meranti.


Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/XII/2025/SPKT/Polres Kep. Meranti/Polda Riau.


Kasus ini diduga terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sawah, Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur.


Korban Bunga (Nama Samaran,red) (13), seorang pelajar perempuan, diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh M (63), yang diketahui merupakan ayah tiri korban dan berdomisili di desa yang sama.


Sabtu, (27/12/2025) pagi Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Meranti AKBP Roemin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan yang masuk ke layanan Bhabinkamtibmas Desa Teluk Buntal. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa mendatangi rumah pelapor untuk melakukan konfirmasi.


“Setelah korban kembali ke rumah, dilakukan klarifikasi dan korban membenarkan adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor. Selanjutnya, terlapor diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Roemin.


Ditambahkan Kasat untuk penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. 


Selain itu, korban juga telah dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum et repertum guna kepentingan penyidikan.


Penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Saat ini, penyidik Polres Kepulauan Meranti masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelapor, korban, serta terlapor guna melengkapi berkas perkara.


Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa."****





EDITOR          :    REDAKSI

 

Load comments