Rabu, 03 Desember 2025

Koperasi Penambang Timah Rakyat (PETIR) Mulai Diurus, Harapan Baru untuk Legalitas Tambang Rakyat di Lingga





KabarPesisirNews.Com
LINGGA KEPRI,   — 
Perjuangan panjang Forum Penambang Timah Rakyat (F-PETIR) Kabupaten Lingga untuk mewujudkan legalitas tambang timah rakyat kini memasuki babak baru. Setelah melalui berbagai audiensi, diskusi publik, dan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah maupun pusat, langkah konkret kembali diambil. pembentukan Koperasi Penambang Timah Rakyat (PETIR) resmi dimulai.


Pada Rabu, 3 Desember 2025, pengurus Koperasi PETIR berangkat ke Tanjung Pinang untuk mengurus akta notaris sebagai syarat administratif pendirian koperasi yang nantinya menjadi wadah resmi penambang dan pendulang timah rakyat di Lingga khususnya Pulau Singkep.


Langkah ini menjadi momentum penting menuju penambangan rakyat yang tertib, legal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lingga.


Koperasi PETIR Rumah Bersama Penambang Rakyat.


Dengan dibentuknya Koperasi ini, para penambang dan pendulang tidak lagi bekerja sendiri tanpa perlindungan hukum. Melalui Wadah Koperasi. 


* Izin penambangan rakyat dapat diperjuangkan secara kolektif dan terstruktur.


* Harga timah lebih terjamin dan tidak tergantung tengkulak.


* Keuntungan usaha dapat kembali ke anggota melalui simpanan, SHU, dan program kesejahteraan.


* Pengelolaan lingkungan dan reklamasi dapat dilakukan dengan sistematis.


Ketua Koperasi PETIR ir. H. Tengku nazwar. MM. MBA menegaskan bahwa koperasi ini bukan hanya organisasi formal, tetapi alat perjuangan ekonomi rakyat agar masyarakat Lingga dapat menikmati hasil bumi dari tanah tempat mereka lahir dan hidup.


“Kami ingin para penambang tidak lagi dianggap ilegal, tidak lagi kucing-kucingan di lapangan. Ini hak masyarakat, dan negara membuka ruang legalnya melalui skema pertambangan rakyat. Kita tinggal memperjuangkan dengan tertib dan bersatu,” ujarnya.


Koperasi PETIR akan membuka pendaftaran bagi para penambang, pendulang, pemilik lahan, serta masyarakat yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas penambangan timah rakyat.


Program prioritas koperasi antara lain:


* Pendataan kelompok penambang dan alat produksi.


* Pengajuan WIUP Prioritas dan legalisasi sesuai PP 39/2025.


* Pelatihan keselamatan dan pengelolaan lingkungan tambang.


* Kemitraan pemasaran bijih timah yang adil dan transparan.


Melalui langkah ini, masyarakat yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum akan mendapatkan akses legal, peningkatan pendapatan, dan kesempatan kerja yang berkelanjutan. 


Pergerakan ini disambut optimis oleh masyarakat. Banyak penambang berharap terbentuknya koperasi PETIR menjadi tonggak baru ekonomi kerakyatan di Lingga.


Denganmu legalitas yang sedang diperjuangkan, F-PETIR berharap:


* Aktivitas tambang rakyat tidak lagi dianggap masalah, melainkan peluang ekonomi daerah.


* Pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.


* Konflik lahan, penertiban sepihak, dan ketidakjelasan hukum dapat dihapuskan.


Perjuangan belum selesai, namun langkah besar telah dimulai. Dengan terbentuknya koperasi ini, F-PETIR mengajak seluruh penambang rakyat untuk bersatu, terlibat, dan mengambil bagian dalam perjuangan legalisasi ini.


“Timah adalah rezeki orang Lingga. Mari kelola bersama, untuk kesejahteraan bersama.”****




LIPUTAN LINGGA  :    IJAL 
EDITOR                    :    REDAKSI

Load comments