KabarPesisirNews.Com
LINGGA KEPRI, —
Upaya panjang masyarakat penambang timah di Kabupaten Lingga akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal 3 Desember 2025, secaa resmi telah terbentuk Koperasi Penambang Timah Rakyat Kabupaten Lingga dengan nama Koperasi Penambang Timah Rakyat (PETIR).
Koperasi ini kini telah memiliki akta notaris dan legalitas hukum yang sah, sehingga ribuan penambang dan pendulang timah rakyat di Kabupaten Lingga telah mendapatkan payung hukum resmi dalam memperjuangkan legalisasi kegiatan pertambangan timah rakyat.
Dalam struktur kepengurusan yang disahkan, Ir. H. Tengku Nazwar, MM., MBA. dipercaya sebagai Ketua Koperasi PETIR. Beliau menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan tonggak sejarah bagi penambang timah di Lingga.
“Ini bukan sekadar pembentukan organisasi, tetapi langkah konkret masyarakat Lingga untuk bekerja secara legal, tertib, dan terorganisir. Koperasi ini ada agar penambang tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian hukum,” tegas Tengku Nazwar.
Koperasi PETIR menegaskan bahwa anggota aktif dan tenaga kerja yang terlibat dalam pertambangan wajib berasal dari masyarakat tempatan Kabupaten Lingga. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan ekonomi lokal dan pemerataan hasil tambang bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari timah.
“Kami ingin memastikan bahwa manfaat dari sumber daya alam ini kembali kepada masyarakat tempatan, bukan pihak luar atau korporasi besar,” tambah Tengku Nazwar.
Dengan terbentuknya koperasi ini, tahapan berikutnya adalah proses pengurusan WIUP Prioritas dan legalisasi pertambangan rakyat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Minerba.
Koperasi PETIR menyatakan siap berkoordinasi dengan:
* Pemerintah pusat
* Pemerintah Provinsi Kepri
* Pemerintah Kabupaten Lingga
* Kementerian ESDM
* Instansi terkait lainnya
untuk mempercepat legalitas dan tata kelola penambangan yang ramah lingkungan, aman, dan sesuai aturan.
Penambang Timah Rakyat Lingga berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah agar percepatan legalisasi penambangan rakyat dapat segera direalisasikan.
“Koperasi kami sudah ada. Penambang sudah bersatu. Legalitas awal sudah lengkap. Kini saatnya pemerintah bergerak untuk mendukung legalisasi penambangan rakyat di Lingga,” tutup Tengku Nazwar.
Terbentuknya Koperasi PETIR menjadi langkah penting menuju pertambangan timah rakyat yang legal, berkeadilan, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat tempatan Kabupaten Lingga. Kini penambang tidak lagi berjalan sendiri, tetapi bersatu dalam wadah resmi yang memiliki dasar hukum jelas."****
LIPUTAN LINGGA : IJAL
EDITOR : REDAKSI