Kamis, 11 Desember 2025

LM2R apresiasi Kinerja Polres Meranti Dan Berharap ada kepastian Hukum dalam pengolahan Kayu untk keperluan Daerah





KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,    -
Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penebangan hutan secara liar (illegal logging) di kawasan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, pada Senin (08/12/2025).


Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS beserta kayu olahan dan perlengkapan yang diduga untuk digunakan dalam melakukan aktivitas ilegal.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.


Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi," ujar AKP Roemin, Kamis (11/12/2025).


Ia menjelaskan, terduga pelaku diamankan saat sedang merakit kayu olahan yang diduga akan dibawa menggunakan pompong. 


Barang bukti yang disita antara lain, 8 ton kayu olahan, 2 kotak suku cadang chainsaw, 1 rantai mesin chainsaw, 1 gulungan kabel, 1 lampu LED, 2 botol cairan pemutih pakaian, dan 1 unit handphone.


Terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Roemin.


Atas perbuatannya tersebut, MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.


Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas tindakan yang merusak lingkungan.


"Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat,” tutupnya.


Lebih lanjut, lembaga Ormas kemasyaratan Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) berharap agar Persoalan Dugaan Penebagan Liar di kepulauan meranti perlu mendapat Perhatian serius, baik berbicara Pelaku Pekerja, Penerima, karna sampai hari ini, penerima Belum pernah tersentuh oleh hukum, padahal Sangat jelas, tidak mungkin ada asap jika tidak ada api, dan tentunya Selama Api-api ini masih menyala maka selama itu pula Persoalan Ini tidak punya titik temu, antara Masyarakat mencari nafkah, pelaku usaha dan sistem kerja mereka, untuk demi adaya Kepastian hukum dan nilai keadilan


Sekretaris umum LM2R kepulauan Meranti berharap kejadian ini mendapat efek jera serta kenyamanan masyarakat mendapatkan Kayu olahan untuk kepentingan Rumahan di daerah kepulauan Meranti tersebut, Tutupnya."****




SUMBER      :
LM2R Kepulauan Meranti
EDITOR        :    Redaksi 

Load comments