Jumat, 30 Januari 2026

Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN India, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian






KabarPesisirNews.Com
PEKANBARU RIAU,   — 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melaksanakan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang warga negara (WN) India sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Jumat (30/01/2026).


WN India tersebut diketahui berinisial AH, berjenis kelamin laki-laki. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 


Atas pelanggaran tersebut, dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Pelaksanaan tindakan ini didasarkan pada Surat Tindakan Administratif Keimigrasian Nomor WIM4.IMI.1-GR.03.09-0550 tanggal 29 Januari 2026. 


Proses pengawalan dilakukan oleh 2 (dua) orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.


WN India tersebut diberangkatkan dari Indonesia menggunakan pesawat Citilink penerbangan QG 939 dengan rute menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Jakarta. 


Selanjutnya, perjalanan dilanjutkan dengan maskapai SriLankan Airlines penerbangan UL365 menuju Bandara Internasional Cochin (COK), India.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud konsistensi institusinya dalam menjaga ketertiban hukum keimigrasian.


“Pendeportasian ini adalah langkah tegas namun terukur dalam rangka penegakan hukum keimigrasian. 


Kami memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi aspek kemanusiaan dan profesionalitas petugas,” ujar Ryang.


Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Pekanbaru akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan tertibnya hukum keimigrasian di Indonesia."****






EDITOR          :    REDAKSI 

Load comments