Rabu, 04 Februari 2026

Modus Gudang BBM, Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Peredaran Narkoba di Bengkalis




KabarPesisirNews.Com
PEKANBARU RIAU,    – 
Personel Detasemen Intelijen Daerah Militer (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan modus gudang penampungan BBM solar di Kabupaten Bengkalis, Senin (2/2/2026) malam.


Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah gudang penampungan BBM solar milik Ya yang berlokasi di Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Mandau, Kelurahan Air Jamban, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.


Dibawa Pimpinan Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, tim Deninteldam XIX/TT bergerak dari Dumai menuju lokasi pada pukul 23.30 WIB. Setibanya di gudang, personel langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 3,16 gram.


Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain enam paket sabu dalam plastik kecil, 50 plastik kecil kosong, satu unit timbangan digital aktif, satu kartu tanda anggota (KTA) TNI Kodim 0317/TBK atas nama Sertu Zulkarnaen, satu KTP atas nama Zulkarnaen, uang tunai sebesar Rp8.050.000, uang asing berupa 1 Ringgit Malaysia dan 2 Dolar Singapura, alat hisap sabu, tiga pipet, tiga dompet, satu matras, satu kunci mobil, serta satu saringan hawa udara.


Pada pukul 00.48 WIB, tim Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai menyerahkan barang bukti beserta dua orang yang diduga terlibat, yakni Ya dan IH, kepada Polsek Mandau di bawah pimpinan Aiptu Iyance untuk proses hukum lebih lanjut.


Selanjutnya, pada pukul 01.01 WIB, tim bersama Polsek Mandau tiba di Mapolsek Mandau. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke RS Permata Hati Duri untuk menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan Ya dinyatakan negatif, sementara IH dinyatakan positif narkotika.


Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak menambahkan bahwa berdasarkan hasil pendalaman awal, aktivitas penjualan narkotika jenis sabu-sabu dengan modus gudang penampungan BBM solar tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu tahun dan dilakukan pada malam hari, sementara 1 dari mereka kabur saat dilakukan Penangkapan.


Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut."****





EDITOR         :    REDAKSI 

Load comments