KabarPesisirNews.Com
INDRAGIRI HULU RIAU, -
Integritas Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tengah menjadi sorotan publik.
Ketua PC PMII Indragiri Hulu Sahabat Fadilah Irsandi, mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Provinsi berinisial DI dan RZ terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi di BPR Indra Arta.
Desakan ini muncul seiring berkembangnya penanganan kasus yang menyeret sedikitnya sembilan orang tersangka. Namun hingga saat ini, publik menilai masih ada pihak-pihak yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut tetapi belum tersentuh proses hukum.
Sebut Fadil Ketua PC PMII Indragiri Hulu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Ia menilai, jika benar terdapat keterlibatan oknum anggota legislatif, maka Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu harus berani bertindak tegas tanpa intervensi.
“Ini menyangkut kepercayaan publik. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka integritas penegak hukum patut dipertanyakan. Kami mendesak agar DI dan RZ segera diperiksa secara transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam analisis yang beredar disebutkan bahwa apabila dalam fakta persidangan ditemukan adanya aliran dana dari mutasi pinjaman yang mengarah kepada pihak di luar struktur internal bank, terutama pihak yang memiliki pengaruh politik atau jabatan tertentu, maka hal tersebut berpotensi memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Analisis tersebut dinilai menjadi perhatian penting bagi publik, karena penelusuran aliran dana merupakan kunci utama untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi di BPR Indra Arta.
Jika terbukti ada pihak di luar pengurus bank yang turut menerima manfaat dari dana tersebut, maka secara hukum pihak tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Fadil menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan.
“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja. Semua yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut."****
LIPUTAN : RED/NUR
EDITOR : REDAKSI