KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU, -
Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai memunculkan polemik di daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Namun, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berujung pada pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) itu dijadwalkan berlaku penuh pada 2027. Sejumlah pihak khawatir aturan tersebut akan berdampak pada nasib PPPK dan tenaga non-ASN.
Menanggapi hal itu, Bupati Asmar memastikan pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai solusi.
“Pembatasan ini untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan untuk mengurangi tenaga kerja, termasuk PPPK,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para PPPK agar tidak terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya dan tetap fokus meningkatkan kinerja serta kompetensi.
“Saya akan berpikir panjang jika harus merumahkan PPPK maupun tenaga outsourcing,” tambahnya.
*Tekanan Fiskal Jadi Tantangan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kepulauan Meranti, Dr. Abu Hanifah, mengakui bahwa penerapan batas 30 persen menjadi tantangan tersendiri bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti Meranti.
Saat ini, komposisi belanja pegawai tercatat mencapai 34,37 persen atau sekitar Rp399,5 miliar dari total APBD. Artinya, diperlukan penyesuaian sekitar Rp17,45 miliar agar sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Ketentuan ini cukup berat bagi daerah kita. PAD kecil, sementara belanja pegawai merupakan belanja wajib,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada kebijakan atau pembahasan terkait PHK PPPK dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
“Isu PHK massal PPPK tidak benar dan tidak pernah menjadi opsi,” tegasnya.
Di tengah tekanan anggaran, Pemkab Meranti memastikan tidak akan kembali memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang sebelumnya telah mengalami penyesuaian hingga 50 persen.
Menurut Abu Hanifah, kebijakan pemotongan lanjutan berpotensi berdampak pada motivasi kerja aparatur.
“Jika TPP kembali dipotong, tentu berdampak pada semangat kerja. Ini juga menyangkut aspek psikologis pegawai,” jelasnya.
*Fokus Tingkatkan PAD
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah daerah memilih memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar mampu menyesuaikan struktur belanja tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, menyebut optimalisasi PAD dilakukan melalui sinergi lintas OPD dan program pembangunan yang berdampak langsung pada ekonomi masyarakat.
“Program pembangunan harus mampu menggerakkan ekonomi daerah,” ujarnya.
Realisasi pajak daerah tahun 2025 tercatat sekitar Rp23,33 miliar atau 59,89 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara realisasi retribusi daerah mencapai 95,59 persen.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah verifikasi dan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, berharap adanya fleksibilitas kebijakan dari pemerintah pusat.
Ia mengusulkan agar komponen TPP dapat dikategorikan sebagai belanja barang dan jasa, serta PPPK paruh waktu diperlakukan seperti tenaga outsourcing.
“Kami berharap ada ruang kebijakan bagi daerah agar dapat menyesuaikan tanpa mengganggu pelayanan publik,” ujarnya.
Sedangkan Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menegaskan bahwa setiap kebijakan kepegawaian akan tetap mengacu pada kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.
Ia memastikan pengadaan ASN tetap berjalan melalui mekanisme resmi, seiring adanya pegawai yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
“Pengadaan ASN tetap dilakukan sesuai analisis kebutuhan untuk menjaga kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Dengan berbagai strategi tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berupaya menjaga keseimbangan fiskal di tengah keterbatasan anggaran, tanpa mengorbankan keberlangsungan pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur menjelang implementasi penuh kebijakan pada 2027."****
LIPUTAN : NUR
EDITOR : REDAKSI