KabarPesisirNews.Com
RENGAT INHU RIAU, -
Praktik penagihan kasar dan intimidasi oleh oknum jasa pembiayaan kembali meresahkan warga Kabupaten Indragiri Hulu.
Kali ini, dugaan tindakan tidak beretika dilakukan oleh oknum penagih dari PT Summit Oto Finance (OTO Motor) Cabang Air Molek terhadap salah satu nasabah, Yogi Dika Putra, warga Pincuran Mas, Kelurahan Peranap.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB. Meski nasabah memiliki tunggakan selama dua bulan, pihak keluarga telah menunjukkan iktikad baik dengan memohon penangguhan selama 4 (empat) hari untuk melunasi kewajiban tersebut karena adanya kendala teknis.
Namun, permohonan tersebut diabaikan. Oknum petugas di lapangan justru bersikap arogan dan tetap memaksakan penarikan unit sepeda motor di rumah nasabah pada jam istirahat warga.
Tindakan ini memicu tekanan psikologis bagi keluarga nasabah, khususnya istri korban (inisial Y) yang mengalami trauma akibat tekanan mental di lokasi kejadian, akhirnya sang istri membawa motor tersebut dengan tangis menuju orang tuanya untuk di selamatkan menjelang tempo 4 hari tersebut
Pelanggaran Hukum dan Etika Penagihan
Tindakan oknum PT Summit Oto Finance ini dinilai telah menabrak koridor hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019: Perusahaan pembiayaan dilarang menarik kendaraan secara sepihak tanpa kesepakatan sukarela dari debitur atau tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK): Tenaga penagih dilarang menggunakan intimidasi, ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah dalam proses penagihan.
Tanggapan Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhu
Ketua IWO Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, mengecam keras tindakan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan sikap oknum leasing OTO Air Molek. Kedatangan mereka di jam malam jelas mengganggu kenyamanan.
Seharusnya ada ruang komunikasi yang humanis, bukan penekanan yang mencederai nilai kemanusiaan," tegasnya.
Tuntutan dan Harapan
Pihak keluarga bersama aktivis pers di Indragiri Hulu mendesak, Manajemen PT Summit Oto Finance untuk segera memberikan klarifikasi dan menindak tegas oknum lapangan yang melanggar SOP.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan mengawasi dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang membiarkan praktik intimidasi.
Pihak Berwajib (Polres Inhu) untuk memastikan perlindungan hukum bagi konsumen agar terhindar dari praktik premanisme berkedok penagihan utang.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan leasing agar mengedepankan prosedur hukum dan etika dalam menjalankan bisnisnya di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu."****
SUMBER :
HUMAS PD IWO INHU
EDITOR : REDAKSI