KabarPesisirNews.Com
SUNGAI APIT SIAK RIAU,-
Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau menyegel bangunan (Kantin) milik Henry Tambunan yang berada di pelabuhan penyeberangan Roro Buton Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Jumat 24 April 2026.
David Sudjito Penelaah Teknis Kebijakan BPTD kepada awak media mengatakan kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang punya niat mengkontribusi untuk memajukan aktivitas di pelabuhan Mengkapan namun memang ada prosedur yang harus diikuti.
Memang nantinya kita akan mengajukan permohonan untuk zenosi sehingga kedepannya akan tertata lebih baik
"Bangunan (Kantin) milik Henry Tambunan kita segel dan kita sudah memberikan surat pemberitahuan agar bangunan (Kantin) agar dikosongkan dan yang mana nanti kita tata kembali agar tertata dengan rapi dan sama dengan lainnya" ungkap David
Sementara itu Feri, F. Pengawas Satuan Pelayanan Pelabuhan Mengkapan menyampaikan yang mana nanti kita kirimkan surat kepada pemilik bangunan (Kantin) Henry Tambunan agar mengosongkan bangunan tersebut dan kita akan tata kembali agar tertata dengan lebih rapi dan baik
Sementara itu ketua Pemuda Kampung Mengkapan Riko mengatakan kita tidak menghalangi Orang untuk berusaha
Tentunya kita berharap agar bangunan (Kantin) hendaknya sama sama ukuran nya dan tidak ada di anak tirikan.
Maka dari itu kita berharap kepada BPTD Kelas II Riau mari kita sama-sama memajukan aktivitas di pelabuhan penyeberangan Roro Mengkapan agar ekonomi masyarakat juga meningkat, harap Riko.
Turut hadir Penghulu Kampung Mengkapan Muher, Kapolsek Sungai Apit yang diwakili oleh Kanit Intel Feri, David Sudjito Penelaah Teknis Kebijakan BPTD Kelas II Riau, Feri F. Pengawas Satuan Pelayanan Pelabuhan Mengkapan, Babinsa Sertu Purba, Aiptu Jekson Silalahi Bhabinkamtibmas Kampung Mengkapan, Ketua RT Ajis dan Ketua Pemuda Riko."****
LIPUTAN SIAK : RUSTAM
EDITOR : REDAKSI