Jumat, 24 April 2026

Kejari Meranti Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkrah, Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum






KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU, 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik, Kamis (23/04/2026).


Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2BR) Kejari Meranti, Endang Marintan, serta disaksikan oleh perwakilan lintas instansi terkait.


Sebanyak 21 perkara dimusnahkan dalam kegiatan ini, yang terdiri dari 18 perkara narkotika, 2 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 111,01 gram, ekstasi sebanyak 168,5 butir, 11 unit handphone, serta sejumlah pakaian dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.


Endang Marintan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kejaksaan setelah perkara dinyatakan inkrah oleh pengadilan.


“Pemusnahan ini kami lakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak, agar masyarakat dapat melihat langsung bahwa seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa langkah ini penting untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat.


Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penegakan hukum serta meningkatkan akuntabilitas kepada publik."****





LIPUTAN       :      NUR
EDITOR          :      REDAKSI

Load comments