KabarPesisirNews.Com
BENGKALIS RIAU
Kebijakan Rektor IAIN Datuk Laksamena Bengkalis dalam melakukan penataan jabatan dalam struktur organisasi kampus dinilai bertentangan dengan ketentuan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) serta Statuta kampus sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 tahun 2025 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bengkalis.
Kejanggalan publik ini nyata ketika beberapa pejabat struktur jabatan dalam Kampus IAIN Datuk Laksemana Bengkalis yang telah di lantik Rektor beberapa waktu lalu. Sejumlah pejabat posisi fungsional kampus diisi oleh dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli. Salah satuya, Ketua Program Studi dan Kepala Pusat diisi oleh dosen yang belum memenuhi persyaratan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Statuta, yang mensyaratkan minimal berpangkat Lektor.
Muhamad Rafi selaku Ketua Divisi Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) mencium aroma dugaan penyimpangan dan pelanggaran hukum terkait kebijakan Rektor IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Dr.H. Abu Anwar dalam hal ini.
" Rektor IAIN Datuk Laksamena Bengkalis dalam melakukan penataan, telah menunjuk dan melantik pejabat struktur jabatan fungsional dalam tatakelola struktur dan organisasi Kampus IAIN Datuk Laksemana Bengkalis belum lama ini diduga melanggar aturan yang berlaku. Sangat bertentangan dengan PMA Nomor 33 Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025 lalu ". Terang Muhammad Rafi.
" Pada prinsipnya kita sangat mendukung penuh terhadap segala kebijakan pihak sekolah maupun perguruan yang ada di daerah kita ini demi kebaikan dan kemajuan untuk kampus untuk berinovasi kearah yang lebih baik pada semua aspek, selagi itu sesuai prosedural dan tidak melanggar hukum dan peraturan yang berlaku. Tetapi apabila kebijakan Rektor IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Dr.H. Abu Anwar mengabaikan ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan preseden kurang baik dalam tata kelola kelembagaan Kampus ini. Dan Ketika orang-orang yang dilantik untuk menjabat posisi fungsional dalam Kampus ini tidak sesuai syarat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama ( PMA ) Nomor 33 Tahun 2025 maka kuat dugaan kita akan ada potensi kerugian negara, baik kerugian negara yang bersifat penerimaan gaji maupun tunjangan dan lain sebagainya ", papar Muhamad Rafi.
" Kami dari LSM berharap Rektor IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dapat memberikan penjelasan resmi dan argumentasi yang komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah civitas. kami juga akan melaporkan hal ini kepada kementrian agama RI agar hal ini tidak terus berkelanjutan. Langkah ini penting dilakukan untuk menjaga tata kelola kelembagaan yang akuntabel, transparan, dan berlandaskan prinsip good governance. Sekaligus memastikan bahwa setiap pengangkatan jabatan struktural benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " tambah Ketua Divisi Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi ( KPK ) ini.
Sementara ini, Rektor IAIN Datuk Laksamena Bengkalis Dr.H. Abu Anwar belum dapat dimintai keterangan atau klarifikasinya.
Kemudian Muhamad Rafi juga menyayangkan karena Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan saat dihubungi Via Whatsapp juga tidak memberikan tanggapan terkait kebijakan Rektor IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Dr.H. Abu Anwar dalam persoalan ini."****
LIPUTAN : RM/TIM RED
EDITOR : REDAKSI