KabarPesisrNews.Com
PEKANBARU RIAU, -
Sidang lanjutan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kembali membuka sejumlah fakta baru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, 20 Mei 2026. Dalam persidangan, sejumlah saksi membeberkan adanya aliran uang hingga upaya kepala UPT mempertahankan jabatan agar tidak dimutasi.
Namun, tak satu pun saksi mengaku menerima arahan langsung dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait permintaan uang maupun pengaturan jabatan. Sidang yang dipimpin hakim Delta Tamtama itu menghadirkan empat saksi dari total lima orang yang dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Satu saksi diketahui tidak hadir karena tengah menunaikan ibadah haji.
Saksi pertama, Fauzan Kurniawan dari PT Triva Abadi dan PT Riau Sepadan, mengaku pernah dititipi uang Rp600 juta oleh mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan melalui Sekretaris Dinas Ferry Yunanda pada Juni 2025.
"Pak kadis bilang nanti Ferry yang antar uangnya," ungkap Fauzan di hadapan majelis hakim.
Fauzan menjelaskan uang tersebut diantar menggunakan plastik hitam dan diserahkan di luar kantor PT Triva Abadi. Uang itu kemudian disimpan di mobil pribadinya selama sekitar sepekan sebelum akhirnya dikembalikan kepada Muh Arief Setiawan di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
Tak hanya itu, Fauzan juga mengaku pernah diminta menyerahkan uang operasional untuk Dani M Nursalam sebesar Rp200 juta secara bertahap, masing-masing Rp50 juta selama empat bulan.
"Ada empat kali. Juli di Harapan Raya, Agustus di lokasi yang sama, September dan Oktober," katanya.
Meski demikian, Fauzan menegaskan dirinya tidak mengetahui sumber uang tersebut dan tidak pernah mendapat perintah dari Abdul Wahid.
"Apa bapak pernah diperintah Pak Abdul Wahid soal Rp600 juta?” tanya penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.
“Tidak pernah,” jawab Fauzan singkat.
Keterangan lain datang dari Thomas Larfo Dimeira yang kini menjabat Karo Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau.
Thomas mengungkap adanya pembahasan bantuan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau pada April 2025.
"Waktu itu diperintahkan oleh Pak Wagub menyampaikan perlu membantu perbaiki rumah dinas Polda Riau. Saya sampaikan ke Pak Arief,” ujar Thomas.
Thomas mengaku sempat menghadiri pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru bersama Muh Arief Setiawan, Wakil Gubernur Riau saat itu SF Hariyanto, Kapolda Riau, dan sejumlah pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Thomas melihat Muh Arief membawa goodie bag yang diletakkan di bawah meja restoran hotel dan diduga berisi uang sekitar Rp300 juta.
"Perkiraan yang dibutuhkan itu Rp300 jutaan,” katanya.
Namun saat ditanya apakah Abdul Wahid mengetahui uang tersebut, Thomas menjawab tegas, “Tidak diketahui.”
Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru, Iwan Pansa, mengaku menerima bantuan dana organisasi berupa dua kali penyerahan uang masing-masing Rp25 juta melalui Ferry Yunanda untuk kegiatan musyawarah besar organisasi di Jakarta pada Oktober 2025.
“Sumbernya dari mana, mana tahu saya, Pak,” ujar Iwan di persidangan.
Ia juga menyebut seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK pada 18 Mei 2026. Fakta menarik lainnya terungkap dari kesaksian Hatta Said, relawan pasangan Bermarwah pada Pilgub Riau 2024.
Hatta mengaku pernah membantu mempertemukan sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan dengan Dani M Nursalam karena khawatir dimutasi dari jabatan mereka.
“Beliau bilang sudah menghadap Pak SF. Pak SF bilang pandai-pandailah kalian dengan Pak Gubernur,” ujar Hatta menirukan percakapan dengan salah satu kepala UPT.
Pertemuan itu disebut berlangsung di sebuah warung kopi di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru hingga berlanjut di Hotel Grand Sahid Jakarta. Namun menurut Hatta, dalam pertemuan tersebut Dani justru menegur para kepala UPT agar tidak bermain politik.
“Pak Dani langsung marah, jangan ikut politik, kerja saja dengan baik dan bantu Pak Gubernur,” kata Hatta.
Dalam sidang itu juga diperdengarkan rekaman percakapan terkait permintaan mutasi jabatan serta diperlihatkan daftar titipan nama pejabat yang ditemukan penyidik KPK.
Saat ditanya alasan para kepala UPT mendekati Dani M Nursalam, Hatta menyebut Dani dianggap sebagai orang kepercayaan gubernur. “Untuk urusan itu satu pintu ke Pak Dani,” ujarnya.
Meski demikian, Hatta kembali menegaskan tidak pernah ada arahan langsung dari Abdul Wahid untuk meminta uang ataupun mengatur mutasi jabatan.
Usai persidangan, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai fakta-fakta yang terungkap justru menguatkan posisi kliennya tidak terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.
“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin menunjukkan bahwa apa yang didakwakan kepada Pak Abdul Wahid tidak terbukti,” kata Kemal kepada wartawan.
Ia menyebut sejumlah kepala UPT justru aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan mereka.
“Ada beberapa nama yang disebut, seperti Ardi Irfandi, Khairil Anwar, Basharuddin, dan Ludfi Hardi, yang disebut berupaya menemui Dani Nursalam melalui perantara Hatta Said,” ujarnya.
Kemal juga menegaskan, dari hampir 30 saksi yang telah diperiksa, tidak ada satu pun yang mengaku pernah diperintah, dipaksa, ataupun menyerahkan uang secara langsung kepada Abdul Wahid.
“Tidak ada satu pun saksi yang mengaku pernah memberikan uang secara langsung maupun tidak langsung kepada Pak Abdul Wahid,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap proses hukum ini tetap berjalan adil dan objektif. Mari kita kawal bersama persidangan ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Kemal Shahab."****
LIPUTAN : RUSTAM
EDITOR : REDAKSI