KabarPesisirNews.Com
BENGKALIS RIAU, -
Waw, ada oknum pengusaha secara pribadi telah membangun pelabuhan khusus di Desa Kelapapati Laut Kecamatan Bengkalis untuk kepentingan bisnis yang diduga ekspor impor, yang mendapat sorotan tajam dari Ketua Devisi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM - KPK ), Muhamad Rafi.
Sorotan tajam itu ia katakan, " luar biasa sekali, ternyata ada oknum pengusaha yang telah membangun pelabuhan khusus di lokasi/lahan milik negara untuk kepentingan bisnis yang diduga bisnis ekspor impor yang berada di Desa Kelapapati Laut Kecamatan Bengkalis Provinsi Riau ", ungkap Rafi.
Muhamad Rafi memaparkan, " Perorangan atau badan hukum dapat membangun Pelabuhan Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Tetapi harus memenuhi syarat penggunaan lahan dan tata cara pelaksanaannya sesuai peraturan yang berlaku. Tentunya persoalan hukumnya inilah yang sangat kita sorot, karena negara kita adalah negara hukum, bukan negara pengusaha ", ucap Ketua Devisi Investigasi LSM Pemberantas Korupsi itu.
Berdasarkan aturan yang ada Muhamad Rafi menjelaskan, " Perorangan atau badan hukum dapat membangun Pelabuhan Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) harus memenuhi syarat penggunaan lahan dan tata cara pelaksanaannya diantaranya,
"Pertama : Hak Atas Lahan Milik Negara
Membangun pelabuhan di atas lahan milik negara (termasuk wilayah pesisir dan perairan) mewajibkan perorangan untuk mengantongi hak legal pemanfaatan ruang dan aset, yang meliputi diantaranya , Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Jika lahan berupa Barang Milik Negara (BMN),
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atau Izin Lokasi yang diberikan oleh pemerintah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) kemudian Hak Pakai/Hak Guna Bangunan (HGB) dimana status lahan yang diterbitkan oleh instansi pertanahan".
"Kedua : Prosedur Pembangunan Pelabuhan Khusus, jika pelabuhan digunakan untuk kepentingan usaha sendiri, misalnya pelabuhan bongkar muat barang atau pertambangan, harus memenuhi langkah perizinan dasar diantaranya, Izin Prinsip, yang pengajuan awal kepada Kementerian Perhubungan atau otoritas pelabuhan setempat".
"Kemudian Studi Kelayakan, Meliputi kelayakan teknis, lingkungan, dan ekonomi.
Dan tak kalah pentingnya Izin Lingkungan (AMDAL) yang wajib dilakukan karena pembangunan di wilayah pesisir berdampak langsung pada ekosistem, termasuk harus ada Izin Pembangunan & Izin Operasional yang dikeluarkan setelah konstruksi memenuhi standar teknis kepelabuhanan ", terang Rafi kepada media KabarPesisirNews.Com, Kamis Pagi (21/5/2026) dengan sorotan hukum seputar oknum pengusaha yang diduga telah membangun pelabuhan khusus untuk aktivitas ekspor impornya yang sudah sejak lama berjalan sampai saat ini dan tidak asing lagi ditelinga masyarakat Bengkalis.
Menanggapi hasil temuan investigasi Ketua Devisi Investigasi LSM Pemberantas Korupsi
(LSM-KPK) bersama tim terkait hal tersebut, Tm media KabarPesisirNews.Com mencoba untuk mengkonfirmasi langsung oknum pengusaha berinisial A di rumah kediamannya di Jl. Diponegoro Kota Bengkalis Kecamatan Bengkalis tersebut namun sangat disayangkan belum berhasil, karena rumah dalam kondisi dikelilingi pagar yang tertutup rapat dan tidak ada yang memberikan keterangan."****
LIPUTAN : TIM REDAKSI
EDITOR : REDAKSI