Sabtu, 16 Mei 2026

Pemerintah Dituntut Bertindak Cepat Terkait Utang Triliunan Rupiah BLBI Terancam Kedaluwarsa






KabarPesisirNews.Com 
JAKARTA,     - 
Rencana Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan mekanisme baru untuk menagih utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp211 triliun kini menjadi sorotan utama. Langkah cepat sangat dibutuhkan mengingat hak tagih negara atas dana tersebut terancam kedaluwarsa pada tahun 2028 mendatang.


Batas waktu penagihan ini merujuk pada Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Aturan tersebut mengatur bahwa segala tuntutan hukum yang bersifat kebendaan maupun perorangan akan terhapus setelah melewati masa 30 tahun.


"Skandal BLBI jika dihitung berdasarkan nilai saat ini, sekitar Rp24.000 triliun. Tapi ini pandangan ekonomi saya ya, bukan angka resmi pemerintah," jelas Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Salamuddin Daeng di Jakarta, Kamis (14/5/2026).


Salamuddin mengingatkan bahwa skema kucuran dana saat krisis moneter 1997-1998 tersebut merupakan salah satu beban keuangan terberat dalam sejarah negara.
Desakan agar pemerintah bertindak tegas juga datang dari masyarakat. Aktivis Lumbung Informasi Rakyat asal Kediri, Rio Setiawan menilai Kementerian Keuangan harus segera mewujudkan langkah konkret tanpa kompromi.


"Persoalan BLBI bukan sekadar angka dan administrasi keuangan negara. Ini adalah persoalan keadilan, kepercayaan publik, dan harga diri negara di hadapan rakyatnya sendiri. Negara tidak boleh terlihat lemah di hadapan para pengemplang uang rakyat," tegas Aktivis Lumbung Informasi Rakyat, Rio Setiawan.


Masyarakat dinilai sudah terlalu lama dihadapkan pada polemik tanpa ujung yang tidak memberikan rasa keadilan. Rio meminta pemerintah menunjukkan keberanian moral agar supremasi hukum tetap terjaga.


"Kami menghormati langkah pemerintah yang sedang menyiapkan mekanisme baru penagihan BLBI. Namun masyarakat membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar pernyataan yang berulang tanpa hasil konkret. Negara harus hadir dengan tindakan yang terukur, transparan, dan berkeadilan," paparnya.


Penyelesaian kasus ini menurutnya harus menjadi prioritas nasional karena menyangkut hak publik yang nilainya sangat besar.


"Ketika rakyat kecil dituntut patuh terhadap kewajiban pajak dan aturan hukum, maka negara juga harus menunjukkan ketegasan yang sama kepada para obligor besar. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya kuat kepada masyarakat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kekuatan modal," sambungnya.


Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan, saat ini masih terdapat lebih dari 25 ribu debitur dan obligor eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang menanggung kewajiban senilai Rp211,02 triliun kepada negara.


Proses penagihan piutang ini secara regulatif dijamin oleh Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Lewat landasan hukum tersebut, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk menelusuri aset, menyita jaminan, serta mengambil langkah perdata dan administratif guna memulihkan keuangan negara."****
(Rls).







EDITOR      :     REDAKSI

Load comments