KabarPesirNews.Com
TUALANG SIAK RIAU, -
Pemerintah memastikan anak-anak sekolah mendapat asupan gizi seimbang setiap hari.
Namun, di Kabupaten Siak, Riau pelaksanaan program ini justru menimbulkan polemik. Salah satu SPPG Al Faza 2, yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Al Ikhlas Siak, di Kecamatan Tualang dari yayasan pendidikan Al ikhlas Siak beralamat di jalan M.Yamin kilometer 6 Perawang diketahui menempati bangunan diduga bekas sarang burung walet dan bersebelahan dengan bangunan sarang walet yang masih aktif beroperasi.
Berdasarkan informasi yang di terima, pihak SPPG mengklaim bahwa menjadi harga mati menjalankan standar operasional prosedur (SOP) Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah di tetapkan.
“Sebelum beroperasi, kami tentu sudah memastikan tempat ini sesuai dengan aturan. Tidak mungkin kami asal-asalan. Apalagi modal yang dikeluarkan untuk membangun tempat ini tidak sedikit. Kami sangat menjaga halnya kualitas karena ini membawa nama besar program Presiden,” ujar Lila seperti yang dikutip, Kamis 7 mei 2026
Di sisi lain Ade, pengamat publik heran bagaimana bangunan bekas sarang walet dan Bersebelahan dengan Sarang Burung Walet Aktif bisa lolos verifikasi untuk dijadikan dapur MBG,
Menurut Ade, Yang seharusnya menurut Ade, pihak terkait menyewa atau membangun bangunan baru agar kualitas makanan benar-benar terjamin.
Ade menilai Badan Gizi Nasional (BGN) kurang cermat dalam memberikan persetujuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kecamatan Tualang, kabupaten Siak. sebelum memberi izin semestinya sudah mengetahui bahwa lokasi SPPG itu dekat peternakan sarang burung walet.
"Seharusnya lokasi tersebut tidak perlu disetujui dan diminta mencari lokasi lain yang lebih aman. Ini bukti BGN kurang cermat dan tidak hati-hati dalam memberikan persetujuan lokasi," ujarnya
Menurut dia, BGN kecolongan dalam memberikan persetujuan lokasi. Dia mempertanyakan kredibilitas tim survei BGN dalam melihat pendirian lokasi SPPG.
Dia meminta BGN mengevaluasi kembali pemberian persetujuan lokasi SPPG tersebut. Bila perlu, memberikan sanksi kepada tim survei.
Menurut dia, kondisi tersebut telah mengangkangi Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yg telah di tetapkan dan ketentuan Kementerian Kesehatan.
Dia menyebutkan mitra pengelola diduga tidak menampilkan keberadaan bangunan burung walet bersebelahan dengan SPPG
sebagai syarat perizinan dan seolah-olah berada di lingkungan terbuka tanpa aktivitas peternakan di sekitarnya.
“Ini pelanggaran fatal. SOP BGN melarang dapur SPPG berada dekat tempat pembuangan akhir ataupun kandang ternak, apalagi bekas sarang burung walet dan bersebelahan dengan bangunan sarang walet yang masih aktif beroperasi. Karena itu, tidak ada opsi kompensasi, hanya relokasi,” Pungkasnya."****
LIPUTAN SIAK : ANGGA
EDITOR : REDAKSI