KabarPesisirNews.Com
SIAK RIAU, -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak gelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi terkait PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT Kharisma Inti Mitra Indonesia (KIMI), di ruang rapat Banggar Gedung Panglima Ghimbam, Jumat (8/5/2026).
Pada rapat ini, menghadirkan Ketua dan Anggota Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pejuang Buruh (AMMPUH) beserta OPD terkait. Diikuti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak.
Berdasarkan pantauan , rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi ini dihadiri langsung oleh Kadis PUPR, Ardi Irfandi, Kasatpol PP, Syamsurizal, Kepala DPMPTSP Siak, Suparni, Sekertaris DLHK, Kadishub Siak melalui Kasi Umum KLO Ali Sahbana, tokoh masyarakat serta beberapa awak media yang meliput jalannya rapat.
Rapat dibuka langsung oleh Wakil Ketua Komisi II Nia Sari Sihotang SH dan dihadiri pimpinan serta Anggota lintas komisi lainnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua I H Syarif SAg MH, Wakil Ketua II Laiskar Jaya, Ketua Komisi III Ridho Rizki, Anggota Komisi II Soma Imam Suryadi SE, Dona Sri Utami AMd, Anggota Komisi III Sabar Dh Sinaga.
"Kesimpulannya hari ini, kita tentukan setelah turun ke lapangan," kata Sabar DH Sinaga.
Dalam RDP kali ini terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain, kejelasan mengenai legalitas dan perizinan PT KIMI yang beroperasi di wilayah PT Pelindo Regional I Petikemas Perawang.
Termasuk , peninjauan kesesuaian lokasi kerja dengan izin yang di keluarkan, melakukan evaluasi tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang berada di Kabupaten Siak. Mengakui hak serikat buruh dan mau memberikan kesempatan kerja sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Siak dan bersama mencarikan solusi yang terbaik untuk semua pihak.
"Kami berharap kepada OPD terkait agar proaktif dalam menyikapi perihal ini," tegas Nia Sari Sihotang.
Aliansi AMMPUH menaruh harapan kepada seluruh stakeholder yang hadir agar dapat bersama-sama meninjau, meneliti perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak sejauh ini.
Menurut AMMPUH, sangat signifikan dapat meningkatkan PAD melalui restribusi dan pajak-pajak lainnya dari kegiatan serta operasional yang dilakukan perusahaan di wilayah Kabupaten Siak.
"Tentunya ini menjadi tanggungjawab kita semua, baik terkait lingkungan terutama pencemaran pada aliran sungai Siak, saya sangat prihatin kalau persoalan sungai ini," jelas Laiskar Jaya.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemkab Siak menyambut baik dan segera membentuk tim Yustisi yang akan dipimpin oleh Kasatpol PP yang siap langsung turun kelapangan, jika ada laporan terkait aktivitas maupun pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut."****
LIPUTAN : RUSTAM
EDITOR : REDAKSI