KabarPesisirNews.Com
PELALAWAN RIAU, -
Sungai merupakan ekosistem yang harus dijaga dan dipelihara oleh kita, dan tidak boleh dirusak oleh siapapun, dan untuk kepentingan apapun. Karena DAS (Daerah Aliran Sungai) sudah tercantum dalam Peraturan pemerintah No 37 tahun 2012.
Dalam hal ini diduga perusahaan PT Adie, telah menggangki undang-undang tersebut, hasil Fakta dilapangan, sepanjang anak sungai jihad telah ditanami sawit. Sedangkan undang-undang DAS anak sungai tidak boleh ditanam jika tidak 50 meter dari pinggiran sungai kecil, sedangkan untuk sungai besar, antara 100 meter - 150 meter.
Hal ini terjadi hasil investigasi awak media Selasa 2-6-2026, tepatnya di devisi 3, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Riau. Sungai jihad itu tembusan sungai Nilo, sepanjang lebih kurang tiga kilometer, ditanami kelapa sawit sepanjang sungai tersebut.
Ketika awak media ini konfirmasi dengan Manager PT Adie, lewat wa dan telepon, terkait anak sungai jihad di tanami kelapa sawit, Manager PT Adie Simanjuntak, tidak mau mengangkat hp manager tersebut."****
LIPUTAN PELALAWAN : IREN DAVIDSON.H
EDITOR : REDAKSI