KabarPesisirNews.Com
LINGGA KEPRI, -
Padahal, tambang yang dikelola PT CPM disebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), telah beroperasi, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara.
Jika benar demikian, mengapa Pemerintah Kabupaten Lingga, khususnya pimpinan daerah, terkesan tidak mengetahui aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya sendiri.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius apakah koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait selama ini berjalan sebagaimana mestinya Atau justru ada lemahnya komunikasi yang harus segera dibenahi.
Ketua Forum Penambang Timah Rakyat Kabupaten Lingga, Ir. H. Tengku Nazwar, MM, MBA, menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi bola liar yang menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.
"Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak. Pemerintah Kabupaten Lingga dan PT CPM harus tampil ke depan, menjelaskan secara terbuka bagaimana proses perizinan, koordinasi, serta manfaat yang diterima daerah dan masyarakat.
Transparansi adalah kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga," tegas Tengku Nazwar.
Ia juga menyoroti adanya kesan perlakuan yang tidak seimbang terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Lingga.
"Kalau tambang timah laut yang dikelola perusahaan dapat berjalan karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka pemerintah juga harus serius memperjuangkan tambang timah rakyat di darat agar dapat beroperasi secara legal.
Jangan sampai masyarakat kecil terus menunggu kepastian, sementara kegiatan lain sudah berjalan."
Forum Penambang Timah Rakyat Kabupaten Lingga mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga agar segera membuka informasi kepada publik mengenai keberadaan tambang timah laut di Pulau Pekajang.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan dilakukan, bagaimana koordinasi antarlembaga berlangsung, serta sejauh mana manfaat ekonomi yang dirasakan oleh daerah.
Masyarakat Lingga tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan, kepastian hukum, dan keberpihakan yang adil terhadap seluruh pelaku usaha pertambangan yang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik."****
LIPUTAN LINGGA : IJAL
EDITOR : REDAKSI