Jumat, 03 Juli 2026

Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian








KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,      – 
Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Kapolres maupun Pejabat Utama (PJU) Polres Meranti, terutama menjelang proses serah terima jabatan.


Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, mengatakan pelaku penipuan kerap memanfaatkan momentum pergantian pejabat untuk melancarkan aksinya dengan mencatut nama dan foto pejabat kepolisian.


"Biasanya menjelang serah terima jabatan ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk melakukan penipuan. Hal ini harus diantisipasi sejak dini. Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian di nomor 110 atau mendatangi Polsek terdekat," ujar AKBP Aldi saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).


Menurutnya, modus yang paling sering ditemukan adalah penggunaan identitas palsu berupa nama dan foto Kapolres maupun pejabat kepolisian lainnya melalui nomor WhatsApp yang tidak dikenal. Pelaku kemudian menghubungi calon korban dengan berbagai alasan untuk meminta transfer uang, sumbangan, maupun bantuan lainnya.


Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai bentuk penipuan digital lainnya, seperti penipuan berkedok asmara (love scam), penipuan melalui transaksi e-commerce, hingga modus giveaway palsu yang marak beredar di media sosial.


Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi atau permintaan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk tidak memberikan kode OTP, PIN, maupun kata sandi layanan perbankan kepada siapa pun.


"Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan verifikasi dan laporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat agar upaya penipuan dapat segera ditindaklanjuti," katanya.


AKBP Aldi menambahkan, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan secara langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Meranti yang siap memberikan pelayanan selama 24 jam."****







LIPUTAN         :     RED
EDITOR            :     REDAKSI 

Load comments