KabarPesisirNews.Com
LINGGA KEPRI, -
Penggunaan pasir pantai dalam pembangunan SD Negeri 016 Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mendapat pengakuan dari Reza yang disebut sebagai pihak pengawasan pekerjaan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Reza menyatakan tetap pasir pantai yang digunakan memang berasal dari kawasan pantai.
“Memang tetap pakai pasir pantai dari 100 % bangunan kabupaten lingga sekitar 80℅ memakai pasir pantai. Tak mungkin pasir dari Jawa dibawa ke sini,” ujar Reza.
Lanjutnya, Untuk pertanyaan2 seperti ini kami tidak bisa menjawab secara signifikan karne ada porsi2 nya dari kementerian jadi lebih baik bapak konfirmasi ke kementerian terkait karna kami hanya menjalankan tugas sesuai poksinyaa.. Kementerian juga melakukan pendampingan kejaksaan lingga "berdasarkan intruksi presiden no 7 tahun 2025" Ucapnya
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar teknis penggunaan material tersebut. Apakah pasir pantai tercantum dalam spesifikasi teknis dan dokumen kontrak, serta apakah material tersebut telah melalui pemeriksaan atau pengujian mutu?
Proyek pembangunan SDN 016 Senayang disebut bernilai sekitar Rp1,286 miliar, bersumber dari APBN 2026, dan dikerjakan melalui P2SP.
Penggunaan pasir pantai tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, pihak pelaksana, pengawas, dan PPK perlu menjelaskan kesesuaian material dengan spesifikasi pekerjaan, termasuk hasil pemeriksaan mutu dan sumber pengambilan pasir.
Publik juga perlu mengetahui apakah material tersebut diperoleh dari lokasi yang memiliki dasar perizinan serta memenuhi persyaratan untuk digunakan dalam konstruksi bangunan sekolah.
Dengan anggaran yang bersumber dari negara, transparansi mengenai asal material, mutu, dan proses pengawasan menjadi penting untuk memastikan pembangunan SDN 016 Senayang sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan."****
LIPUTAN LINGGA : IJAL
EDITOR : REDAKSI