KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU, -
Himbauan Menteri Sosial RI kepada seluruh Dinas Sosial, Pemerintah Kelurahan/Desa, hingga RT/RW untuk melakukan pemutakhiran data bansos harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kerja keras.
Sesuai instruksi Mensos, seluruh petugas di lapangan diperintahkan untuk proaktif mencari dan mendaftarkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya masyarakat miskin, miskin ekstrem, rentan, dan berkebutuhan khusus.
Menanggapi hal tersebut, Karim, dewan etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Meranti, Kamis (24/9/2026), menyampaikan pernyataan manohok.
Ia mengungkapkan masih menemukan beberapa fakta miris di lapangan, seperti lansia yang seumur hidupnya tidak pernah sekalipun tersentuh sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Ada juga persoalan domisili yang carut marut. Satu warga tercatat di dua RT. Ini bukti nyata carut marutnya pendataan di tingkat bawah," tegas Karim.
Untuk itu, ia menghimbau Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti agar tidak hanya melihat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di laptop.
Turun ke lapangan, ground checking! Lihat langsung kondisi warga," ujarnya dengan nada tegas.
Kalau Dinsos Meranti hanya berpatokan pada data lama, maka yang terjadi adalah pemiskinan struktural. Orang miskin dipertahankan miskin oleh sistem data yang salah," tegasnya.
Karim mengingatkan, membiarkan data yang salah sama artinya dengan membiarkan pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 34 yang memerintahkan negara memelihara fakir miskin, serta melanggar Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang pengelolaan data kesejahteraan sosial."****
LIPUTAN : SANUSI
EDITOR : REDAKSI