KabarPesisirNews.Com
PELALAWAN RIAU, -
Serikat Pekerja Nasional Indonesia, melakukan audiensi di kantor dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan.
Audensi tersebut dilaksanakan Kamis 24-9-2026, dikantor dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan.
Dalam audensi tersebut hadir mediator Hubungan Industrial, Rajali S.H, Idrus SE, juga di hadiri ketua depeda SBNI kabupaten Pelalawan, Politinus Giawa, Wakil ketua Faozatulo Gea,Yashoki Hulu, Toni Laia, Bendahara Yuliana Laia Sekretaris SBNI Davidson Habeahan.
Penyampaian yang di sampaikan oleh desnaker hubungan industrial Rajali, perlu juga dilakukan audensi di setiap perusahaan-perusahaan, gunanya untuk memperkenalkan pengurus serikat yang ada di kabupaten Pelalawan.
Demikian PUK, yang ada disetiap perusahaan agar diperkenankan di desnaker, maka setiap PUK dicatatkan di desnaker.
Mari kita juga ciptakan hubungan harmonis antara serikat dengan perusahaan, jika ada masalah mari kita lakukan Bipartit dengan baik, dan kerjasama yang baik ujar Rajali.
Idrus juga menyampaikan dalam pertemuan audensi, selaku dibidang hubungan industrial di desnaker. Penyampaian yang disampaikan oleh Idrus, anggota serikat pekerja yang berada di perusahaan, harus juga mengetahui hak dan kewajiban. Jangan haknya saja di tuntut, tetapi kewajiban nya tidak dilakukan dengan baik. Kita harus tau benar kewajiban kita baru kita lalu kita minta hak kita tegas Idrus.
Pertemuan dalam audensi tersebut dibahas, masalah karyawan yang ada di perusahaan ada yang sampai 5 tahun, 10 tahun dan sampai 15 tahun tetap jadi buruh harian lepas. Tidak menjadi karyawan tetap.
Hal tidak boleh dilakukan oleh perusahaan jika pekerjaan itu melakukan kerja setiap hari pemanen. Inilah yang terjadi dilapangan. Rajali mengatakan perlu lakukan Bipartit, jika tidak tetap BHL, maka kita bawa ke desnaker.
Maka desnaker melakukan tindakan tegas, supaya BHL, diangkat menjadi karyawan. Demikian juga masalah pemotongan- pemotongan gaji karyawan yang tidak sesuai dengan aturan undang- undang itu tidak boleh kami tegaskan ujar Rajali
Jangan perusahaan itu melakukan semena-mena terhadap pekerja, kalau tidak sesuai dengan undang-undang semua itu ada aturan dalam undang-undang."****
LIPUTAN PELALAWAN : DAVIDSON
EDITOR : REDAKSI