KabarPesisirNews.Com
PANGKALAN KERINCI RIAU, -
Seorang ibu rumah tangga, Jerniati Siregar, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI aktif berinisial RH di Jalan Lintas Tanjung Putus, Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Insiden dugaan kekerasan fisik yang menimpa ibu tiga anak tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kronologi bermula saat Jerniati bersama empat rekannya sedang dalam perjalanan pulang menggunakan jalan umum selepas melintasi area luar konsesi perusahaan swasta. Terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama security perusahaan secara tiba-tiba mencegat korban.
Setelah sempat terjadi ketegangan verbal dan makian, oknum tersebut diduga menendang dada korban menggunakan kaki kanan. Hantaman keras itu mengakibatkan korban terhempas hingga mengalami cedera pergeseran sendi (keseleo) serta pembengkakan parah pada siku lengan kanannya. Hingga kini, korban masih harus menjalani perawatan medis dan pengobatan tradisional.
Pihak manajemen PT. Pesawon Raya, perusahaan tempat terduga pelaku bertugas sebagai personel pengamanan, memberikan klarifikasi pada Senin (12/10/2026). Melalui Asisten Kepala (Askep), M. Yasid, manajemen membenarkan bahwa RH merupakan personel TNI yang diperbantukan di perusahaan mereka.
Kendati demikian, pihak perusahaan secara tegas membantah adanya tindakan penganiayaan fisik. Selain itu, manajemen juga menyanggah lokasi kejadian (locus delicti) yang diklaim terjadi di jalan umum. Menurut versi perusahaan, korban dan rekannya kerap ditegur karena sering memasuki kawasan internal korporasi tanpa izin demi mencari brondolan sawit.
Merespons bantahan tersebut, Jerniati Siregar tetap bersikeras pada keterangannya bahwa tindakan represif itu terjadi di fasilitas jalan publik. Pihak korban bersama keluarga kini telah berkoordinasi dengan tim wartawan dan lembaga hukum guna mengawal kasus dugaan kekerasan oleh oknum aparat pertahanan ini ke tingkat yang lebih lanjut.
Padahal, praktik penggunaan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif sebagai petugas keamanan (security atau pengamanan komersial) di perusahaan swasta yang bukan merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) secara hukum ilegal dan melanggar undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. Penegasan ini dikeluarkan menyusul maraknya sorotan publik dan sejumlah insiden yang melibatkan oknum TNI aktif yang diperbantukan di area konsesi perusahaan swasta komersial.
Merujuk pada konstitusi negara serta tata perundangan pertahanan, TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer. Tugas pokok tersebut sama sekali tidak mencakup pengamanan bisnis komersial milik perorangan maupun korporasi swasta.
Dasar Hukum Larangan Keterlibatan TNI Aktif di Perusahaan Swasta
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (Telah Diperbarui lewat UU Nomor 3 Tahun 2025)
• Pasal 39 Huruf c: Menegaskan secara eksplisit bahwa prajurit TNI aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Menyediakan jasa pengamanan berbayar (security guard atau pengamanan komersial) bagi pihak swasta dikategorikan sebagai aktivitas bisnis keamanan ilegal.
• Pasal 2 Huruf d: Menyebutkan bahwa TNI adalah "Tentara Profesional", yaitu tentara yang mahir menggunakan alat persenjataan, terlatih secara khusus, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya oleh APBN.
2. Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri
Berdasarkan TAP MPR ini, pemeliharaan keamanan di dalam masyarakat merupakan ranah tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tugas TNI adalah di sektor pertahanan negara, bukan penegakan hukum domestik atau pengamanan wilayah komersial warga sipil.
3. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional
TNI hanya diperbolehkan memberikan bantuan pengamanan pada kawasan yang memiliki status resmi sebagai Objek Vital Nas,"****
LIPUTAN PELALAWAN : DAVIDSON
EDITOR : REDAKSI