Senin, 05 Oktober 2026

Pasar Malam Bunut Diduga Jadi Sarang Judi Berkedok Koin, Polsek Bunut Diminta Turun Tangan





KabarpesisirNews.Com
PELALAWAN RIAU,    -
Kegiatan permainan meja yang ramai dikunjungi warga di kawasan Pasar Malam Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, kini mengundang kecurigaan kuat. Permainan yang menggunakan koin ini diduga merupakan praktik perjudian yang menyamar.
 

Berdasarkan pantauan pada Minggu, 04 Oktober 2026 di Jalan Lintas Bono, Pangkalan Bunut, warga yang ingin bermain membeli koin secara bebas sesuai keinginan. Tidak hanya Rp 10.000, ada pemain yang membeli hingga Rp 50.000. Setiap pembelian Rp 10.000 mendapat sekitar 8 koin, sehingga semakin besar nominal yang dibayarkan, semakin banyak koin yang diterima.
 

Koin tersebut ditaruhkan pada angka-angka yang tertera di meja. Jika 1 koin diletakkan di satu angka dan tepat, pemain berhak menerima satu bungkus rokok — boleh memilih: rokok Suria kecil ATAU rokok Sampurna kecil.
 

"Belinya bebas, terserah pemain mau berapa," jelas salah satu warga saksi. "Ada yang beli Rp 10.000, ada juga yang sampai Rp 50.000. Semakin banyak dibeli, semakin banyak koin untuk dipertaruhkan. Kalau tepat di angka, dapat satu rokok — pilih Suria kecil atau Sampurna kecil."
 

Karena dilakukan di tempat terbuka dan dekat dengan SMK Negeri 1 Bunut, warga khawatir kegiatan ini dapat dilihat dan ditiru oleh pelajar serta anak-anak. Pola pembelian bebas ini dikhawatirkan menimbulkan kerugian yang makin besar bagi warga.
 

Warga secara khusus meminta kepada Polsek Bunut agar menindak tegas kegiatan ini. "Kami memohon kepada pihak Polsek Bunut untuk segera turun ke lokasi, periksa, dan tertibkan," ujar perwakilan warga. "Jangan dibiarkan terus, apalagi makin lama makin banyak yang ikut dan belinya bebas berapa saja."
 
 
 DASAR HUKUM
 

Kegiatan ini memenuhi unsur perjudian:
 
1. Ada pengeluaran uang untuk ikut bermain — Rp 10.000 hingga Rp 50.000
2. Hasilnya bergantung pada keberuntungan, bukan keahlian
3. Ada hadiah barang berharga jika menang
 

Dasar hukum:
 
Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Penyelenggara:
 

"Tanpa izin menyelenggarakan perjudian dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar."
 

Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pemain:
 
"Ikut serta dalam perjudian dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta."
 

UU No. 7 Tahun 1974 — Seluruh bentuk perjudian dilarang tanpa izin resmi pemerintah
 

Warga berharap Polsek Bunut segera menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang"****





LIPUTAN PELALAWAN : TIM/DAVIDSON 
EDITOR                           :  REDAKSI                 
 
 

Load comments