Senin, 18 Oktober 2021

KUNJUNGAN KAPOLDA KEPRI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGABDIAN 33 TAHUN TNI - POLRI AKABRI 89 DI WILAYAH KABUPATEN BINTAN

KUNJUNGAN KAPOLDA KEPRI DALAM RANGKA KEGIATAN PENGABDIAN 33 TAHUN TNI - POLRI AKABRI 89 DI WILAYAH KABUPATEN BINTAN

KABAR PESISIR NEWS.ID
BINTAN KEPRI,  -
Kapolda Kepri melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Bintan dalam rangka kegiatan Pengabdian 33 Tahun AKABRI 89 pada Minggu (17/10/21). 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pangkogabwilhan Laksdya TNI Muhammad Ali, SE, MM dan Kaskogabwilhan  Mayjen TNI Lismer Lumban Siantar, S.IP, Danrem 033/Wira Pratama Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub, Int, PJU Polda Kepri, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, SH, SIK, MH , PJU Polres Bintan dan Sekda Bintan Drs. Adi Prihantara,MM. - Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K.,M.Si 
Kegiatan kali ini disamping pelaksanaan baksos perayaan Pengabdian 33 Tahun AKABRI 89, Kami juga melaksanakan kegiatan Offroad. Kedepannya kegiatan OffRoad ini akan terus kami laksanakan disertai dengan kegiatan Baksos, semoga bisa meringankan beban masyarakat khususnya di masa Pandemi Covid-19. - jelas Pangkogabwilhan 1 Laksdya TNI Muhammad Ali, SE, MM.

Kapolda Kepri Dr.Aris Budiman, M.Si mengatakan dalam kegiatan baksos ini  dibagikan Sembako sebanyak 200 paket untuk warga Masyarakat KM. 46 Desa Toapaya Utara dan sekitarnya (penyerahan secara simbolis sebanyak 40 paket) serta penyerahan APD kepada perwakilan TNI-POLRI dan Petugas Kesehatan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K.,M.Si menjelaskan Setelah kegiatan baksos diselenggarakan, rombongan Kogabwilhan 1 melaksanakan Offroad dengan tujuan Finish di Pantai Batu Junjung Kec. Teluk Sebong.

Selain mengucapkan terimakasih, saya selaku tuan rumah tentunya berharap rute yang dipakai OffRoad bisa dijadikan destinasi wisata kedepannya di Kabupaten Bintan. - Tutup Sekda Bintan Drs. Adi Prihantara,MM didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K.,M.Si
(Humas Polda Kepri).-


LAPORAN        :   ARDI OYONG
EDITOR            :   REDAKSI

Selasa, 31 Agustus 2021

Dimasa Pandemi Covid-19 Polres Bintan Tetap Melayani Pembuatan SKCK

Dimasa Pandemi Covid-19 Polres Bintan Tetap Melayani Pembuatan SKCK

KABAR PESISIR NEWS.ID 
BINTAN KEPRI,  -
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonanan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Ditengah masa pandemi Covid-19 ini menuntut masyarakat banyak melakukan adaptasi di kehidupan sehari-hari, adaptasi ini pun berlaku juga pada penyelenggaraan pelayanan publik. Kebijakan Pemerintah untuk mencegah menyebarnya virus ini telah banyak dikeluarkan, tentunya berdampak pada standar pelayanan publik yang diterapkan oleh penyelenggara layanan. Peningkatan standar pelayanan publik akan menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran virus ini.

Menurut penuturan Kasat Intelkam Polres Bintan AKP Dunot P. Gurning, SH, pelayanan publik saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Walaupun di masa pandemi, kebutuhan tersebut harus tetap dapat dilaksanakan secara baik dan diadaptasi oleh para penyelenggara layanan. Maka dari itu perlu kesadaran masing-masing penyelenggara layanan dalam meningkatkan standar pelayanan publik yang harus dilakukan demi upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Mulai dari penyemprotan cairan desinfektan ke fasilitas pelayanan SKCK, melaksanakan bersih-bersih diseputaran ruang pelayanan serta menghimbau kepada masyarakat agar patuh pada prokes Covid-19 seperti  menjaga jarak dan melakukan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer yang telah disediakan serta melakukan cek suhu tubuh kepada pemohon.” terangnya.

Dikutip dari Website Polres Bintan dan Facebook Yanmas SKCK Polres Bintan, dijelaskan bahwa tata cara permohonan pembuatan SKCK dan syarat perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK Polres Bintan dengan membawa dokumen persyaratan. 

Berikut dokumen persyaratan pembuatan SKCK: 

● Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
● Fotocopy KTP 
● Fotocopy Akta Kelahiran
● Fotocopy Passport (Sesuai Keperluan)
● Rumus Sidik Jari dari Reskrim
● Pas foto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar latar merah
● Khusus untuk perpanjangan SKCK, agar melampirkan Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlakunya.

Berikut prosedur cara pembuatan SKCK di kantor Kepolisian : 

● Datang ke kantor polisi, sebaiknya datang pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 Wib, dan Sabtu pukul 08.00-11.00 Wib. 
● Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan pembuatan SKCK 
● Isi formulir dan serahkan kepada petugas, pihak Kepolisian akan 
memeriksa kelengkapan persyaratan. 
● Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor Polisi. 
● Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya PNBP SKCK sebesar Rp 30.000. 
● SKCK selesai dalam waktu 10 s.d 15 menit

AKP Dunot Gurning menbahkan dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pihaknya setiap bulan melakukan E-Survey yaitu Survey Kepuasan Masyarakat khususnya responden SKCK, dan untuk bulan Juli 2021 nilai SKM 84,36 (kategori baik) dari jumlah 25 orang responden yang di survey. 

"Dalam meningkatkan transparansi, rencana dan tindak lanjut dari hasil SKM unit pelayanan, wajib dipublikasikan kepada masyarakat," pungkasnya.

Selain itu juga dalam melaksanakan pelayanan, Petugas Pelayanan SKCK Polres Bintan berpedoman pada Maklumat Pelayanan yang menyatakan "Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"****
(Humas Polres Bintan/Ardi).-


EDITOR               :   REDAKSI