KabarPesisirNews.Com
PELALAWAN RIAU, -
23 September 2026.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan resmi menurunkan tim untuk meninjau lokasi dugaan perusakan lingkungan berupa pengalihan fungsi Aliran Sungai Buluh yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Haska Lestari (SHL).
Peninjauan lapangan yang dilakukan pada Rabu (23/09) ini merupakan respons cepat pemerintah atas pengaduan masyarakat dan tim media peduli lingkungan.
Dalam verifikasi lapangan tersebut, perwakilan pelapor, Iren Davidson, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen peta lingkungan terdahulu, lokasi tersebut semula merupakan bentang alam Aliran Sungai Buluh. Namun, pihak PT SHL diduga kuat telah menimbun sungai tersebut dan mengubahnya menjadi jaringan kanal perkebunan.
Menanggapi sengketa ini, perwakilan DLH Pelalawan, Deli, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk melakukan telaah pemetaan udara dan spasial guna memastikan status historis aliran sungai tersebut.
Di sisi lain, Humas PT SHL berdalih bahwa kondisi bentang alam tersebut sudah berubah sejak masa manajemen lama sebelum proses take over (ambil alih) dilakukan.
Landasan Hukum Terkait Dugaan Pelanggaran apabila hasil telaah spasial BPKH dan DLH Pelalawan membuktikan adanya pengalihan fungsi atau penimbunan sungai secara ilegal, tindakan tersebut dapat dijerat menggunakan berlapis undang-undang berikut:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Larangan Perusakan Lingkungan: Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Sanksi Pidana: Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA)
Larangan Pengrusakan Sumber Air: Pasal 63 ayat (1) menegaskan larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air.
Sanksi Pidana: Pasal 68 menyebutkan individu atau korporasi yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
3.Asas Hukum Pidana Korporasi (Vicarious Liability & Suksesi Manajemen)
Dalih pergantian manajemen lama ke manajemen baru oleh PT SHL tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, subjek hukum yang bertanggung jawab adalah entitas korporasinya (PT SHL), bukan sekadar individu pengurusnya.
Selama badan hukumnya tetap sama, kewajiban pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban hukum melekat pada korporasi tersebut.
DLH Pelalawan menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan demi kepastian hukum dan kelestarian ekosistem di Kabupaten Pelalawan."****
LIPUTAN PELALAWAN : DAVIDSON
EDITOR : REDAKSI