Selasa, 06 April 2021

Kalahnya Kajari Kuansing dinilai membawa preseden buruk terhadap citra kejaksaan

TALUK KUANTAN,   (KPN) -
Setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan Riau  memutuskan memenangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP dalam sidang gugatan praperadilan di PN Taluk kuantan, Kuansing dalam sidang putusan Senin (5/4/2021).

Boy Nopri Yarko Alkaren selaku ketua FORAKBAR Angkat bicara perihal kekalahan kajari dalam praperadilan, saat di konfirmasi wartawan 06/04/2021. Pagi

"Siapa yang tidak kenal dengan nama Kajari Kuansing pada saat sekarang ini, beliau pernah membintangi film dan tercatat sebagai seorang aktor perfilman Indonesia (PARFI) " ungkap Boy 

Boy mengatakan kekalahan kejari kuansing membawa preseden buruk terhadap citra kejaksaan.

"Kalahnya Kajari Kuansing membawa preseden buruk terhadap citra kejaksaan itu sendiri, kekalahan yang beruntun di alami Kejari Kuansing di bawah pimpinan hadiman ini  di catatkan oleh sejara sudah yang kedua kalinya" ungkap Boy

Tingkat analisa secara hukum patut di pertanyakan, seorang kepala kejaksaan bisa blunder dalam mengambil sikap hukum, dan ini akan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Seolah-olah hukum sebagai panglima di negara ini sudah menjadi barang candaan di tangan Kajari Kuansing. Terang boy

Boy juga mengatakan perjanjian Pemkab Kuansing dengan kejari kuansing yang baru ditandatangani dalam upaya percepatan pelaksanaan kegiatan hanya tinggal cerita.

"Semakin panjang dan runyam, beberapa jam setelah putusan gugatan Praperadilan  memenangkan Hendra AP kembali Kajari Kuansing mengeluarkan statement untuk menuntut balik perkara yang sama dengan dua alat bukti yang baru. Sebuah tanda tanya besar dengan kondisi hukum di Kuansing. 

Teror baru yang di lancarkan untuk beberapa hari kedepan akan berdampak dengan percepatan pelaksanaan kegiatan kuantan Singingi, di hari yang sama  (5/4/2021) Waka Jati Riau menyambangi kabupaten kuantan Singingi berbicara lebih jauh terkait percepatan pelaksanaan kegiatan kuantan Singingi kedepan. Sementara Kajari membuat opini baru akan memanggil seluruh pegawai di BPKAD Kuansing. Artinya harmonisasi yang dibangun melalui perjanjian kerjasama Pemkab Kuansing dengan kejari kuansing dalam percepatan pelaksanaan kegiatan  sudah dapat di pastikan hanya tinggal cerita saja. 

Ini seperti dendam kusumat yang tidak ada ujungnya, sudah menjadi ketetapan hukum mengikat olah pengadilan tata usaha negara masih saja di Carikan celah untuk menghantam Hendra AP. Dan ini patut di pertanyakan" 

Kalau seandainya ini bisa di mentahkan lagi, dan pernyataan yang menggebu-gebu dan tak terukur dalam sebuah proses kebijakan hukum yang di pertontonkan oleh Kajari Kuansing akan menambah deretan panjang gagalnya hukum menjadi panglima di negeri ini. Dan hukum termanfaatkan untuk sebuah alat dalam pemaksaan kehendak. Tutup boy."****



LAPORAN        :   HENDRO
EDITOR.           :   REDAKSI

Load comments