Selasa, 26 Oktober 2021

Komisi A DPRD Rohil Rapat Dengar Pendapat Bersama Pemda Rohil

KABAR PESISIR NEWS.ID
ROKAN HILIR RIAU, -
Berdasrkan surat dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 170/KOMISI A/X/2021/46 tanggal 25 Oktober 2021.

Dalam prihal  rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, berkaitan dengan poin pertama.," Permasalahan Register 9 (Sembilan) Desa Persiapan yang di kembali kedesa induk.

Sedangkan poin ke kedua rapat dengar pendapat bersama  komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir bersama Pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir., "Pemilihan penghulu serentak tahap pertama".

Pimpinan rapat dengar pendapat dari Komisi A  Samsul Akmal, S. Pd  dan Anggota Komisi A Jumadi, SP serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Plt Kadis PMD Rohil Yandra dan Jajarannya di ruang komisi A DPRD Rohil, Selasa (26/10/2021)

Samsul Akmal Desa persiapan untuk sesuai keputusan dari Dirjen, kita akan mengirim surat bersama gebenur riau kita akan coba lagi berusaha kerna kemaren kita sudah bertemu dengan ketua komisi  II DPR RI dengan Pak Ahmad Doni Kurnia Tanjung serta Pak Arsad Juliandi Rahman komisi A.

Lanjutnya plus perwakilan dari salah satu sekdes desa tertinggal atau desa tereliminir Pak Asri kami ikuti mereka bawak bundel pesaratan yang di bawak mereka sudah lengkap tapi faktanya hari ini gagal untuk di buat sebagai desa persiapan kepenghuluan."katanya.

Tambahnya Samsul Akmal untuk pemilihan kepala desa habis masa jabatannya terhitung tanggal 01 September 2022 membahas langkah-langkah yang di buat oleh Dinas  PMD apakah perda yang lima tahun yang lalau kita pakai, sampai hari ini apakah perlua ada peninjauan ulang atau pembahasan itu perlu kita diskusikan untuk pemilihan kepala desa., "Ungkapnya."****


LAPORAN          :   ANTHONY
EDITOR              :   REDAKSI

Load comments