KABAR PESISIR NEWS.ID
KEPULAUAN MERANTI RIAU, -
Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Masdiana, membantah pengumuman penerimaan tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja yang saat ini beredar di masyarakat. Pengumuman tersebut masih merupakan draf atau rancangan dan konsep untuk dilaporkan kepada Bupati Kepulauan Meranti.
"Pengumuman yang didapatkan masyarakat adalah pengumuman yang belum sah dan belum resmi," kata Masdiana, Jumat (7/1/2022).
Menurutnya pengumuman dengan Nomor : 331.1/SATPOL-PP/2022/
Tentang Seleksi Terbuka Penerimaan Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022, mulai beredar sejak Kamis (6/1/2022).
"Itu disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Dia juga mengatakan, kenapa di surat yang beredar tersebut ada namanya, karena itu baru sebatas rancangan. Setelah adanya persetujuan bupati, maka yang bertandatangan di pengumuman tersebut adalah kepala daerah.
"Bukan saya, apalagi saya ini hanya pelaksana tugas. Nanti setelah final baru diajukan kepada bupati dan ditandatangani oleh beliau langsung. Setelah mendapatkan arahan, baru diumumkan secara resmi kepada masyarakat," sebutnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, meminta masyarakat untuk tidak mempercayai surat pengumuman yang beredar itu.
"Itu hanya draf, ditandatangani saja belum. Dan memang nanti yang bertandatangan adalah bupati langsung," ujarnya.
Meski begitu, dia tidak menampik bahwa memang ada rencana Pemkab Kepulauan Meranti untuk menambah jumlah Banpol PP. Namun hal itu masih terus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja.
"Di situ mengatur tentang jumlah Satpol PP dihitung dari luas wilayah, jumlah penduduk dan sebagainya," terang Bakhar.
Dia juga menegaskan bahwa penerimaan Banpol PP itu akan dilaksanakan setelah proses evaluasi pemetaan tenaga non PNS di lingkungan Pemkab Meranti yang saat ini digesa oleh tim.
"Artinya rekrutmen Pol PP itu, kalaupun ada setelah proses evaluasi ini selesai. Karena ini hanya untuk tenaga non pns yang lama tidak ada ada penerimaan baru," tegasnya. (Prokopim).-
EDITOR : R.ARIFIN