Sabtu, 29 Januari 2022

Komisi Kejaksaan RI Minta Kejari Rohul Transparan Terkait SP3 Kasus Jembatan Batang Lubuh



KABARR PESISIR NEWS.ID

ROKAN HULU RIAU,  -

Terkait adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi jembatan batang Lubuh, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau ,dengan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dengan alasan kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah.



Jumat (28/1/22), anggota Komisi Kejaksaan RI , Dr. Ibnu Mazjah, S.H., M.H. mengatakan bahwa apabila kejaksaan mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti atau tidak memenuhi syarat materil maupun formil sebagai tindak pidana, maka hal itu sah dan diatur secara yuridis. Hanya saja dalam prosesnya perlu disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik sebagai bentuk good governance dalam proses penegakan hukum.



     "prosesnya perlu disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik sebagai bentuk good governance dalam proses penegakan hukum. Tapi itu kalau benar di SP3. Saya belum tau jg kebenarannya seperti apa,Kenapa harus ada terminologi "diduga"? 


terang Ibnu Mazjah kepada Wartawan.


    Menurut Dr. Ibnu Mazjah, S.H., M.H , mengenai pengembalian kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah, bahwa kerugian negara merupakan salah satu unsur terjadinya tindak pidana korupsi, apabila kerugian negara sudah dikembalikan sehingga tidak ada lagi kerugian negaranya.



      Selain itu,Ibnu juga mengatakan bahwa terkait kerugian pengembalian kerugian negara ini hendaknya dilakukan ditahap penyelidikan (lid) bukan ditahap penyidikan (dik), agar proses hukum yang dilakukan ada prediktabilitas dan lebih berhati-hati untuk menaikkan ke tingkat penyidikan."****


LAPORAN            :   AC

EDITOR                :   R.ARIFIN



Load comments