SELATPANJANG RIAU -
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait persoalan pertanahan yakni penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Pertemuan yang berlangsung Rabu (9/2/2022) itu juga diikuti oleh Asisten III Setdakab Meranti, Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda serta Camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
Saat pertemuan, Komisi I DPRD meminta BPN Kepulauan Meranti memaparkan persoalan pertanahan di
kabupaten bungsu di Riau saat ini.
Mewakili pihak BPN, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Pertanahan BPN Kepulauan Meranti, Mashuri Husin menyampaikan bahwa persoalan
penetapan PIPPIB di Kepulauan Meranti berdampak pada kegiatan di BPN Kepulauan Meranti menjadi merosot.
"APL yang bisa dikelola sebesar 27% dari luas Kabupaten Kepulauan Meranti dan ini tidak bisa pula dikerjakan dengan sertifikasi dan peralihan hak mengingat hanya 4% saja wilayah yang bisa dikelola dan tidak masuk dalam PIPPIB," ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, bagi tanah masyarakat bahkan yang sudah bersertifikat yang masuk kedalam wilayah PIPPIB, maka diperlukan melakukan Klarifikasi ke Dirjen Planologi KLHK.
Ditambahkan Kasi Pengukuran Pertanahan BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Susilo bahwa yang terjebak di dalam pemetaan PIPPIB yang merupakan kebijakan pemerintah pusat tersebut juga termasuk tanah milik masyarakat yang sudah bersertifikat.
"BPN sudah mengupayakan sekitar 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat Kepulauan Meranti yang terdata di BPN
diajukan ke Dirjen Planologi KLHK untuk dikeluarkan dari PIPPIB, namun hingga saat ini belum ada tanggapan," ungkapnya.
Dalam pembahasan itu, sejumlah nggota Komisi I meminta BPN memberi contoh ataupun alur proses pengurusan Klarifikasi pengajuan ke Dirjen Planologi KLHK sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mengajukan klarifikasi hak milik tanahnya terbantu. Karena di Meranti ada yang berhasil mengajukan klarifikasi ke Dirjen Planologi KLHK yang mengajukan permohonan klarifikasi secara mandiri. Sehingga alur proses tersebut bisa disampaikan dan disosialisasikan oleh DPRD pada saat kegiatan bertemu dengan konsituen seperti pada saat reses.
Pada saat rapat, berlangsung dialog tanya jawab antara Komisi I, Asisten III, Kabag Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Camat dengan BPN Kepulauan Meranti
membahas berbagai macam ragam persoalan pertanahan yang ditemui di lapangan.
Diakhir rapat, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Pauzi SE MIKom menyampaikan bahwa perlunya sosialisasi mekanisme dalam melakukan klarifikasi kepemilikan tanah masyarakat yang termasuk dalam wilayah PIPPIB ke Dirjen Planologi.
"Perlu kerja sama antara DPRD dengan BPN untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Disamping itu, perlu diadakan rapat kerja lanjutan untuk membahas persoalan pertanahan di Kepulauan Meranti seperti terkait SOP maupun form/Tata Naskah Dinas Surat Kepemilikan Tanah (SKT) bagi Camat dan lain sebagainya," pungkasnya."****
EDITOR : R.ARIFIN