Senin, 07 Maret 2022

LSM Forkorindo Resmi Loporkan Ke Kejari Dugaan KKN Dinas PUPR KEPULAUAN Meranti.


  



KABAR PESISIR NEWS.ID

KEPULAUAN MERANTI RIAU, -

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau Laporkan Adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti Riau. Senin (07/03/2022).



Pasalnya, adanya keanehan yang patut Diduga melanggar mekanisme metode pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola yang di laksanakan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, menimbulkan kecurigaan adanya oknum Dinas yang mempermainkan (Kong kali Kong) dengan kontraktor dalam kegiatan pekerjaan rehap Jalan hingga jembatan yang semestinya menunggu APBD-P 2021 resmi telah di evaluasi oleh tingkat Provinsi hingga tingkat Kementrian namun telah di kerjakan.



TP. BATUBARA selaku Ketua Investasi Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan kepada Awak Media saat di temui Di kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Kepulauan Meranti.



“Ya benar hari ini LSM Forkorindo resmi laporkan dugaan KKN Di Dinas PUPR Meranti tahun anggaran 2021, terkait Swakelola, memang dari Investigasi kita, pola begini yang selalu membuat Pemda terlilit hutang, kita mencoba selamatkan Meranti dari hutang – piutang,” Ujarnya.



Tambahnya lagi. “Di swakelola ini sangat banyak kita temukan unsur – unsur yang mengarah pada Dugaan Kong-kali-kong atau KKN. Kita berharap Kejaksaan bekerja maksimal, apalagi penganan kasus KKN di Kejaksaan Meranti sangat Minim prestasi, mungkin akibat kurangnya Laporan kepada pihak Kejari Meranti,”sebutnya.



Atas laporannya itu, TP. Batubara berharap pihak Kejari Meranti segera memproses laporan tersebut, karena indikasi kerugian Negara cukup jelas dalam dugaan KKN Di Dinas PUPR Meranti tersebut



“Kita sangat berharap Bapak Kejari yang baru saat ini untuk dapat segera merespon dan memproses laporan LSM Forkorindo,” harapnya.



Mardiansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikonfirmasi, melalui pesan Via WhatsApp pribadinya, namun hingga berita ini di lansir, Mardiansyah belum memberikan balasannya (Terkesan Bungkam).



Hal yang sama juga terjadi pada Waluyo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hingga menimbulkan Asumsi publik, kurangnya keterbukaan informasi oleh Dinas PUPR Meranti maupun Kejaksaan Negeri Meranti sesuai dengan Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik"****



EDITOR          :   R.ARIFIN


Load comments