Senin, 09 Januari 2023

Banyak Perangkat Desa di Meranti Rangkap Jabatan melanggar peraturan undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa



Kabarpesisirnews.com    KPN

SELATPANJANG RIAU,   -

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan 




Larangan Rangkap Jabatan untuk Perangkat Desa adalah berdasarkan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang:

a. Merugikan kepentingan umum;

b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

g. Menjadi pengurus partai politik;

h. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

i. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

k. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan

l. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

terkait jabatan lain yang di atur dalam peraturan perundang undangan, di lihat dari lampiran Penjelasan undang undang desa nomor 6 tahun 2014 pasal 51 cukup jelas 




jadi tidak ada tapsir yang lain bahwa apapun nama nya jabatan perangkat desa di larang menjabat nya.

Jika perangkat desa rangkap jabatan, apa sanksi yang akan diterima?




Jika rangkap jabatan, perangkat desa terancam bisa diberhentikan dari jabatannya. Sebagaimana kita ketahui, Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sesuai dengan pasal 52 Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa."*****




LAPORAN            :    AF/RD

EDITOR                :    R.ARIFIN


Load comments