Rabu, 12 April 2023

PLT.BUPATI KEPULAUAN MERANTI H.ASMAR MENUNJUK IRMANSYAH PLT.KEPALA BKAD KEPULAUAN MERANTI.



Kabarpesisirnews.com   KPN

SELATPANJANG RIAU,   - 

Jabatan Plt Kepala BKAD Kepulauan Meranti tidak lagi kosong setelah Fitria Nengsih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pekan lalu.  




Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepualauan Meranti telah menetapkan pejabat sementara sebagai pengganti  Fitiria Nengsih yang saat ini  ditahan di Rutan KPK Jakarta.  Kabar tersebut dibenarkan  Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto Kepada Wartawan




Pencairan TPP ASN Dirapel 3 Bulan Adapun pejabat pengganti yang dipercayakan  Plt Bupati H Asmar adalah Irmansyah yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti.  




"Kemarin malam SK-nya ditandatangani, dari beberapa orang yang diusulkan Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat, akhirnya diputuskan Pak Irmansyah," ungkapnya. 





Sudah Lima Kabupaten/Kota Dibayarkan Gaji GB Walaupun demikian, kepala daerah belum bisa menunjuk pejabat definitif untuk menempati posisi tersebut, karena terbentur wewenang Plt Bupati Asmar. 




"Belum bisa, karena kepala daerah masih Plt. Dalam regulasinya, penempatan pejabat definitif harus meminta persetujuan dari Mendagri," ungkapnya.  





Terpisah Plt Kepala BPKAD Irmansyah mengaku masih menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Riau masuk ke kas daerah untuk melanjutkan proses pencairan yang terhambat sejak kasus bupati ditindaklanjuti KPK.  




Namun ia memastikan, proses pencairan yang menjadi prioritas dalam waktu dekat sudah menjadi atensi kepala daerah pengganti melalui alokasi anggaran yang masuk sebesar Rp19 miliar. 




"Adapun poin pencairan yang menjadi prioritas terdiri dari, insentif PNS dan non PNS, gaji THL dan ADD termasuk Siltap pemerintahan desa. Yang lain menyusul," ujarnya.  




Menindaklanjuti  penggeledahan dan pemeriksaan penyidik KPK yang masih berlangsung di kantornya, Irman mengaku sedikit menghambat operasional mereka. 




Namun ia telah menerangkan kepada jajaran untuk tetap kooperatif menindaklanjuti proses hukum."****

(Rls).-




 EDITOR            :     R.ARIFIN






Load comments