Selasa, 18 Juli 2023

Peningkatan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Surat Hak Milik Pada Bangunan Rumah Di Kabupaten Kampar Sangat Rumit dan Bertele-tele


Kabarpesisirnews.com     KPN

PELALAWAN RIAU,   -

Seperti diketahui untuk peningkatan pendapatan asli daerah/PAD oleh Pemda yang menjadi prioritas adalah bersumber dari pajak yang di bayarkan oleh masyarakat. Tanpa terkecuali provinsi Riau, terus meningkatkan pendapatan daerah dari pendapatan pajak.





Tentang sumber pendapatan dari pajak bisa berupa pajak kendaraan ataupun pajak PBB. Pajak PBB/pajak bumi dan bangunan, seperti yang dialami awak media ini beberapa waktu lalu. Dimana awak media ini hendak melakukan peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik pada sebidang rumah yang berlokasi di Perumahan gading Marpoyan Kabupaten Kampar.



Saat awak media mendaftarkan dan ingin meningkatkan SHGB menjadi Hak Milik terkendala dengan sistem komputerisasi dimana lokasi belum terdaftar dan harus di ploting oleh petugas dan kemudian baru akan di daftarkan kedalam komputer BPN agar bisa di terbitkan SHM nya. Hal ini di daftarkan pada tanggal Senin 12/06/2023 dan ini ada petugas ploting yang akan mensurvey untuk penentuan titik koordinat nya. 




Ternyata setelah mem ploting lokasi rumah Sabtu 17/06/2023, petugas tidak ada kabar hingga saat ini walaupun sudah beberapa kali petugas ploting dihubungi awak media ini baik secara Chat, SMS, ataupun panggilan telpon. Adapun nama petugas tersebut IRFAN dengan No Hp 0853. 7566.xxxx. Jadi pertanyaan besar, bagi awak media ini. 


Saat dipertanyakan kepada petugasnya yakni saudara Irfan via no WhatsApp dan di jawab via WhatsApp Minggu 16/07/2023,




"Iya pak, saya belum ada kekantor, sudah sebulan nginap di desa pengukuran   PTSL. Coba besok saya tanyakan ya pak"




Inilah jawaban petugasnya yang menyatakan ' besok' Senin tanggal 17/07/2023 jawaban atas pertanyaan konsumen untuk hasil 'ploting' yang telah dilakukan petugas lapangan.


Hingga hari Selasa 18/07/2023 tidak ada jawaban atas pertanyaan konfirmasi hasil ploting tersebut.



Apakah begitu rumit untuk peningkatan SHGB menjadi SHM pada instansi BPN kabupaten Kampar, sehingga berlarut-larut tidak berujung. Dan apakah memang demikian para petugas pelayan masyarakat yang notabene sebagai pelayan masyarakat yang di gaji oleh pajak masyarakat."****




LAPORAN             :    SYAHRIL

EDITOR                 :    R.ARIFIN

Load comments