Rabu, 20 Desember 2023

Dalam waktu 2 hari, Polsek Teluk Meranti berhasil mengamankan pelaku Curas dan pemerasan yg selalu meresahkan di Desa Pulau Muda




Kabarpesisirnews.com     KPN

PELALAWAN RIAU,   - 

Akhirnya pelaku Tindak Pidana Pemerasan di Wilayah hukum Polsek Teluk Meranti Polres Pelalawan berhasil 'Dijinakkan'. Keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lpas dari bantuan Polsek Rangsang, Polres Meranti.




Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Teluk Meranti IPTU Rahmad Wahyudi, S.H., M.H saat dikonfirmasi Wartawan  membenarkan adanya penangkapan terhadap empat terduga pelaku Curas dan pemerasan.




"Benar ke empat tersangka sangat meresahkan masyarakat masyarakat desa Pulau Muda. Keberhasilan ini merupakan kerjasama ataupun dibantu oleh Kapolsek Rangsang IPDA Anton bersama anggotanya," katanya.




Berdasarkan kronologis yang disampaikan Kapolsek Teluk Meranti kejadian berawal pada tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 11:00 WIB, yang mana saat Pelapor (Erniwati) warga jalan lintas Bono Jembatan Merawang Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan berada dirumahnya, tiba-tiba datang terlapor saudara Util warga Desa Pulau Muda Kecamatan  Teluk Meranti. 




Selanjutnya, pelapor diminta untuk datang ke warung di dekat Jembatan Sidar, dan saat itu terlapor Util tidak terima dan tercemar nama baiknya oleh Pelapor karena telah dituduh sebagai pencuri.




"Dengan kejadian itu, pelapor bersama suaminya Mustafa meminta maaf kepada Util, tetapi terhadap terlapor Util tidak terima dan mengancam dengan berkata "Bisa saja aku Bakar rumah kalian, dan saya tidak mau kata maaf saja harga diriku tidak sama dengan 20 juta, Kalian ngertikan maksud aku dan aku kasi waktu 2 hari," kata Rahmad mempercontoh perkataan terduga pelaku Util.




Selanjutnya, terlapor Util pergi meninggalkan tempat tersebut, dan Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar jam 08.00 WIB terhadap terlapor Util datang lagi bersama dengan 2 orang temannya.




"Melihat kedatangan Util bersama Teman-temannya, maka pelapor dan suaminya segera mendatangi Terlapor dan temannya. Langsung saja, Util berkata dengan suara keras dan nada yang marah "BAGAIMANA JANJI KALIAN KEMARIN", ujar Rahmad mempercontoh perkataan terduga pelaku.




Dikarenakan Takut, akhirnya Mustafa menyuruh anaknya untuk mengambil uang 5 juta rupiah dan uang tersebut langsung diberikan dari Suami pelapor kepada terlapor Util. Namun, Util menolak dengan berkata "ENGGAK KALIAN BAYAR 20 juta SESUAI JANJI NGGAK APA-APA TAPI KALIAN TERIMA NANTI RESIKONYA", ucap terduga Pelaku Util.




Dikarenakan takut dengan ancaman Pelaku, Korban (Suami Korban ,red) berkata "KALAU UANG 20 JUTA TAK ADA TAPI ADA HONDA KAMI" kata Suami Pelapor. 




Tanpa banyak kata Util langsung menjawab" MANA HONDANYA LIHAT DULU ADA NGGAK SURATNYA" kata Pelaku . 




Setelah pelaku melihat kondisi Sepeda Motor Honda Vario warna putih BM 6069 IH dan memegang STNK kendaraan tersebut barulah Terlapor Util mengambil uang Rp 5.000.000 lalu menghidupkan sepeda motor.




"Sebelum pergi meninggalkan tempat rumah korban, STNK kendaraan diserahkan Util Saksi Egol sambil berkata "PEGANG STNK INI BESOK AKU JEMPUT", setelah itu Terlapor dan kawan-kawannya langsung meninggalkan tempat kejadian dengan membawa uang dan 1 unit sepeda motor milik terlapor," terang Kapolsek.




Ditambahkan Kapolsek kalau korban mengalami kesugian 10 juta rupiah dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Teluk Meranti, dan kasus ini dikenakan pasar 368 Ayat (1) KUHPidana.




Selanjutnya, Kapolsek Teluk Meranti menceritakan sehubungan dengan laporan polisi dimaksud maka dilakukan Penyelidikan, yang mana dari hasil Penyelidikan diketahui Pelaku/Terlapor Samsyr alias Util sedang berada di Desa Tanjung Samak Kecamatan  Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti.





Selanjutnya, mengetahui keberadaan Util maka Kapolsek Teluk Meranti IPTU Rahmad Wahyudi, S.H., M.H bersama Personil Unit Reskrim & Unit Intel Polsek Teluk Meranti segera berangkat menuju Desa Tanjung Samak Kecamatan Ragsang  pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023. 




Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, Pelaku Util terlihat berada di pelabuhan untuk naik Speed akan menuju Kuala Kampar, maka Kapolsek Teluk Meranti bersama Personil Polsek Teluk Meranti dibantu Personil Polsek Rangsang Polres Kepulauan Meranti langsung mengamankan Pelaku Util.




"Tak hanya Util, Pada saat penangkapan, turut diamankamn seorang laki-laki lainnya bernama Pendi alias Ipin," ucapnya.




Selanjutnya, pada saat di interogasi di TKP penangkapan, Util menjelaskan bahwa hasil dari perkara pemerasan yang dilakukannya terhadap Erniwati pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 tersebut. Dari uang yang diperoleh nya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tsb, sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diberikan Pendi alias Ipin sebagai bahagian untuknya yang  menemani Util untuk melakukan pemerasan.




"Util dan Ipin langsung dibawa ke Polsek Rangsang guna dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pemerasan yang mereka lakukan terhadap Korban Erniwati ," katanya.




Adapun Batang bukti yang diamankan,

1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda TIGER merk Hitam tanpa Nomor Polisi.

2. 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Putih tanpa Nomor Polisi.




Tak Sampai disitu, Kapolsek Teluk Meranti IPTU Rahmad Wahyudi, S.H., M.H juga menyampaikan kalau dari beberapa terduga pelaku yang diamankan di wilayah Polsek Rangsang ternyata ada otak pelaku yang melakukan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Disertai Dengan Kekerasan di Wilkum Polsek Teluk Meranti di Tempat Kejadian Perkara (TKP)  Barak Kebun saudara Dedi di jalan Lintas Bono Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten  Pelalawan.




"Kejadiannya pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 03:30 WIB, dan Korban bernama Slamet (39) warga Barak Kebun," ucap nya.




Berawal pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 03.30 WIB, pada saat Pelapor/Korban Slamet sedang berbaring-baring diteras barak kebun tiba-tiba saudara Yanti berkata kepada Saksi Supardi "PAK BAPAK ADA ORANG YANG MAU NYURI WALET" lalu Saksi Supardi mengambil senter dan menyenter kearah bangunan gedung walet dan terlihat seorang laki-laki dan langsung menembak kearah atas sambil berkata "KALAU MAU HIDUP, MASUK, MASUK KERUMAH" lalu Slamet dan saksi Supardi serta Yanti segera bergegas masuk kedalam barak dan langsung mengunci pintu barak, saat itu terdengar lagi bunyi letusan senjata api.




Selanjutnya, setelah berada didalam barak maka Slamet sempat mengintip melalui dinding barak yang mana melihat ada 3 (tiga) orang Pelaku laki-laki memakai penutup wajah, saat itu Pelapor Slamet melihat seorang Pelaku mendatangi barak tempat tinggalnya dan kemudian mengambil 1 (satu) Unit Hand Phone SAMSUNG A04 milik Korban yang tertinggal diteras barak. 




Setelah itu, beberapa saat kemudian dari barak sebelah terdengar Saksi Jumadi  berkata "ADA APA ADA APA" sambil membuka pintu barak, kemudian terdengar lagi suara letusan disertai dengan suara dari Pelaku yang berkata "MASUK KAU KALAU GAK MAU MATI" lalu Saksi Jumadi masuk kedalam barak, yang ternyata seorang Pelaku saat itu ikut masuk ke dalam barak kemudian mengambil 1 (satu) Unit Hand Phone OPPO dan Tas warna Hitam milik saksi Jumadi.




Kemudian, terdengar suara hentakan dari arah bangunan rumah walet, setelah para Pelaku dipastikan sudah pergi dari lokasi kejadian tersebut maka Pelapor Slamet serta Saksi Saksi keluar rumah dan mendapati bahwa dinding gedung rumah walet telah berlobang yang dirusak oleh para Pelaku, serta menemukan Tas warna Hitam milik Saksi Jumadi didalam gedung rumah walet tersebut.




"Atas kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa 1 (satu) HP SAMSUNG, 1 (satu) HP merk OPPO dan Uang sejumlah Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang sebelumnya berada didalam Tas warna Hitam. Atas peristiwa Pencurian tersebut pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 Pelapor Slamet melaporkan kejadian itu ke Polsek," beber Rahmad.




Berdasarkan kronologis Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pemerasan dengan 2 (dua) Orang Pelaku yang berhasil diamankan masing-masing bernama Util dan Pendi , setelah dilakukan interogasi terhadap masing-masing Pelaku diketahui bahwa mereka juga yang telah melakukan aksi Pencurian Dengan Kekerasan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 Wib bertempat di areal Barak Kebun Sdr. DEDI di Kel. Teluk Meranti Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan.




"Dari pengakuan mereka ada 1 orang lainnya Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan yang bernama Ari Amanda yang masih berada di Desa Pulau Muda, atas informasi tersebut maka Kapolsek Teluk Meranti bersama Anggota Polsek Teluk Meranti menghubungi kasat Reskrim polres Pelalawan untuk minta di back up oleh Personil Team Opsnal Sat Reskrim," terangnya.




Tak membuang waktu, Kapolsek Teluk Meranti dan 2 personel Polsek Teluk Meranti berangkat dari Kecamatan Rangsang Kabupaten Meranti dengan membawa dua tersangka tersebut dengan mengunakan Kapal sayur menuju Buton Siak.




Selanjutnya,  ke polres Pelalawan sekira pukul 02.00 WIB. Setelah melengkapi administrasi penyidikan untuk melakukan pengembangan pelaku Curas dan pemerasan yang masih berada di desa pulau muda, sekira pukul 03.00 wib, Kapolsek Teluk Meranti beserta 2 personel Polsek ditambah 6 org Tim Opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam Polres Pelalawan, langsung menuju desa pulau muda.




Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WIB tiba di desa Pulau Muda, diketahui keberadaan Pelaku Ari Amanda yang sedang berada dirumah maka terhadap Pelaku langsung dilakukan Penangkapan, kemudian didapatkan informasi bahwa seorang Pelaku Pemerasan yang bernama Dedi Latif saat itu sedang berada dipinggir jalan Desa Pulau Muda yang kemudian terhadap Pelaku Pemerasan juga dilakukan Penangkapan.




Kemudian,  berdasarkan keterangan masing-masing Pelaku yang berhasil diamankan maka selanjutnya dilakukan pengaman terhadap barang-barang bukti dalam tindak pidana Pemerasan yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda TIGER warna Hitam tanpa Nomor Polisi, sementara dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan barang bukti yang berhasil diamankan saat itu yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CB 150 R warna Hitam No.Pol BM 6054 IZ, 1 (satu) Pucuk Senjata Senapan Angin Laras Panjang dan 1 (satu) Unit Hand Phone merk SAMSUNG A04. Setelah berhasil mengamankan para Pelaku beserta barang bukti maka terhadap para Pelaku dibawa ke Polres Pelalawan."****




EDITOR            :   R.ARIFIN

Load comments