KabarPesisirNews.com
KEPULAUAN MERANTI RIAU, -
Profesi wartawan dituntut dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui sebuah karya tuisannya.
Wartawan bekerja dan menulis berita secara objektif dan tidak memiliki pandangan lain demi kepentingan pribadi.
Bukan ilegal, bukan pula tanpa aturan, diakui secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dimuliakan dalam Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman prilaku wartawan dalam menjalankan tugas.
Kebebasan pers bukan liar dan tanpa batas, Jangan dihalangi apalagi disakiti diremehkan ataupun dilecehkan.
Rahmat Arifin yang sering dipanggil bang Rahmat, salah satu wartawan bergelut di dunia wartawan sejak tahun 2005 ungkapkan bahwa masih adanya oknum yang menganggap bahwa profesi wartawan adalah pengganggu, pencemar nama baik, pencari kesalahan orang, memeras untuk mendapat keuntungan pribadi yang kesemuanya itu
“bernada” negatif dan tidak profesional dan sangat keliru.
Padahal tugas wartawan sangat mulia (Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Pers), mencerdaskan masyarakat melalui penyampaian informasi atau berita melalui media, mempopulerkan sesuatu atau seseorang yang selama ini belum dikenal, menguak fakta dan realita yang tersembunyi.
Komentar miring oleh sebuah akun di sosial media (Facebook) yang telah menyinggung profesi wartawan, dan melecahkan dan menghina profesi wartawan pelaku yang dilaporkan oleh sejumlah wartawan dan jurnalis di Soppeng harus ditindak sesuai dengan perbuatannya.
Masalah ini harus diselesaikan secara hukum, tidak cukup dengan minta maaf dan pihak berwenang harus menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana dan adil, agar kejadian serupa tidak lagi terjadi terhadap wartawan Kasus-kasus pelecehan terhadap profesi wartawan itu harus diusut tuntas, agar profesi mulia yang melakukan sosial kontrol ini, jangan dilecehkan.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan profesinya, wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara.
Wartawan bekerja dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik .Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk melecehkan, menghina dan menghambat tugas wartawan jika pekerjaan itu sudah dilakukan secara profesional."****
LIPUTAN : REDAKSI
EDITOR : R.ARIFIN