Senin, 24 Juni 2024

Meski Langgar Hukum, CDO PT Ekadura Indinesia(EDI) di Rohul Tetap Bungkam Tanami Kelapa Sawit di DAS..




Kabarpesisirnews.com      KPN

ROKAN HULU RIAU,    -

PT Ekadura Indonesia (EDI) sebuah perusahaan yang bergerak di sektor kebun sawit, salah satu anak perusahaan Astra Agro Lestari Group .


Perusahaan ini sudah lumayan lama bertengger di Kecamatan Kuntodarussalam,Kabupaten Rokan Hulu ,Provinsi Riau, itu bisa di lihat perusahaan kembali menanami kelapa sawit di sepanjang pinggiran Daerah Aliran Sungai(DAS) besar  maupun kecil sesudah replanting.


Lantaran kelapa sawit ditanami sepanjang sungai besar, PT Ekadura Indonesia Ini diduga telah melanggar  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Lingkungan Hidup dan Undang Undang DAS.

Berdasarkan penelusuran beberapa awak media di lapangan, minggu 23/6/2024, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kalapa sawit Astra Agro Lestari Group ini telah menanami sawit di sepanjang daerah aliran sungai besar maupun kecil.


Sebelum Replanting, PT. Ekadura ini diduga sudah melakukan kegiatan yang sama tapi tidak ada respons dari pihak pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan provinsi Riau. Parahnya, Pemerintah Rokan Hulu tak mau tahu, sesudah replanting pohon kelapa sawit tetap ngotot menanami sawit di sepanjang daerah aliran sungai besar dan sungai kecil,sebagai perusahaan sawit yang memiliki sertifikasi ISPO(Indonesian Suistanable Palm Oil) Jelas melanggar hukum.


Perusahan ini tidak peduli dan tidak taat hukum yang berlaku di republik ini, sebab secara terang terangan aktivitas penanaman dilakukan. Lokasi lahan perkebunan sawit berada di kawasan DAS.

 Kenapa pihak PT Ekadura Indonesia,anak peruasahan Astra Agro Lestari Group  Ini berani melakukan penanaman pohon sawit di sepanjang aliran sungai besar dan kecil,Community Development Officer (CDO) PT Ekadura Indonesia (EDI), Ginanjar Maolid bungkam seribu bahasa ketika beberapakali dihubungi awak media. 


 Ada apa dengan pihak perusahaan dan juga pemerintah ? terkesan tutup mata dengan penanaman pohon kelapa sawit secara kasat mata melanggar hukum.


     Ketua LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPHPL) Jamson SP ,ketika dihubungi mengatakan, peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang (DAS) merupakan pelanggaran yang diduga dilakukan PT Ekadura Indonesia (EDI)tersebut bisa dikenakan sanksi .


"Bila pihak perusahaan tersebut tidak melakukan penghijauan kembali Daerah Aliran Sungai (DAS) maka kami akan membuat Somasi terhadap perusahaan tersebut dan melaporkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Sungai, bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut tidak dapat dipidana tapi cuma diberikan sanksi Administrasi," tegas Jamson SP.


 Jamson SP menjelaskan, Perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah, seperti menanami pohon sawit di sepanjang aliran sungai tidak sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Sungai dapat dipidana dengan Pasal 42 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup.


"Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," jelasnya.


Masih Jamson ketua KPHPL, kenapa tanaman sawit dilarang ditanam di sepanjang aliran sungai? Hal ini disebabkan tanaman kelapa sawit yang berakar serabut, sangat rakus dengan air.


Maka dari itu, kata Jamson, setiap tanaman sawit yang tumbuh di aliran sungai sangat subur, jauh berbeda dengan tanaman lainnya yang berakar tunjang yang sifatnya menahan air dan saat musim kemarau dapat menyimpan air yang dapat berguna bagi lingkungan sekitarnya, bahkan menahan permukaan tanah dari longsor.


Dalam penerapan Pasal 42 ayat ( 1 ) UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup kepada Perusahaan yang telah melakukan perbuatan tindak pidana, harus dapat kita buktikan dengan adanya kerusakan lingkungan didaerah tersebut.


Untuk membuktikan kerusakan lingkungan akibat penanaman pohon sawit di tepi aliran sungai tidak susah, sebab telah banyak referensi yang kita pakai dari hasil penelitian mahasiswa-mahasiwi Fakultas Kehutanan dan Lingkungan yang ada di seluruh Indonesia.


"Dinas Lingkungan Hidup pada daerah dimana ada ditemukan Perbuatan Pidana Perusakan Lingkungan harus dapat bertindak tegas, tidak hanya dapat memberikan wacana atau peringatan." Tegas Jamson.


Efek dari perbuatan pidana perusahaan tersebut, sangat berpengaruh kepada generasi penerus. Manusia dan Lingkungan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, khususnya di lokasi perkebunan.


Ketua KPHPL ini menekankan, pihak perusahaan wajib menghijaukan Daerah Aliran Sungai (Das). Kalau tidak, dipastikan bermasalah, sebab RSPO ada yang wajib ditaati.


" Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai(DAS) yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat".terang Jamson."****



PENULIS           :    AC

EDITOR              :   R.ARIFIN

Load comments