KabarPesisirNews.Com
LINGGA KEPRI, -
Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia - NIBA Kabupaten Lingga (F. SPSI-NIBA) secara resmi menyampaikan aspirasi dan keberatan atas pemberlakuan pajak 10 persen pada kedai kopi dan warung makan yang dibebankan kepada konsumen.
Keberatan tersebut disampaikan dalam bentuk surat terbuka yang dilayangkan kepada Bupati Lingga, dengan tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lingga.
Surat terbuka dengan Nomor: 012/F.SPSI-NIBA/LG/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025 itu diteken langsung oleh Ketua F. SPSI-NIBA Kabupaten Lingga, Christoforus Mercurius.
Dalam surat tersebut, ia menyoroti dampak nyata dari kebijakan pajak daerah tersebut terhadap masyarakat, khususnya para buruh dan pekerja sektor informal yang kini semakin terbebani secara ekonomi.
“Kami menyampaikan aspirasi dan sekaligus keberatan terhadap kebijakan pemungutan pajak 10 persen bagi kedai kopi dan warung makan yang pada praktiknya dibebankan kepada konsumen. Ini sangat dirasakan berat oleh masyarakat, terutama kalangan buruh dan pekerja informal,” ujarnya.
Christoforus juga berharap agar pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, tidak menutup mata terhadap suara masyarakat kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal.
Menurutnya, kebijakan pajak ini justru berpotensi menurunkan daya beli dan aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat bawah.
“Kami meminta Bupati Lingga dan Ketua DPRD untuk mendengar jeritan hati rakyat kecil.
Ini bentuk keprihatinan kami, dan kami mohon agar aturan tersebut dapat dikaji ulang dengan melibatkan seluruh pihak yang terdampak,” tegasnya.
F. SPSI-NIBA juga mengingatkan bahwa kedai kopi dan warung makan sering menjadi tempat berkumpul bagi para pekerja harian, buruh bongkar muat, nelayan, dan
masyarakat umum.
Dengan adanya pajak ini, para konsumen akan berpikir dua kali untuk sekadar minum kopi, yang dulunya merupakan aktivitas sosial dan tempat menunggu pekerjaan.
Pihak serikat pekerja menyatakan siap untuk berdialog lebih lanjut dengan pemerintah daerah demi mencari solusi terbaik yang tidak memberatkan masyarakat, namun tetap menjaga keberlanjutan pendapatan asli daerah (PAD) yang adil dan merata."****
LIPUTAN LINGGA : Afrizal
EDITOR : R.Arifin