KabarPesisirNews.Com
LINGGA KEPRI, –
Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SPSI) NIBA Kabupaten Lingga kembali menyoroti kurangnya transparansi pemerintah terkait program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan di Kabupaten Lingga.
Ketua F SPSI NIBA Lingga, Christophorus Mercurius, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan dua surat resmi kepada instansi terkait. Surat pertama dikirim pada 17 Juli 2025 kepada Dinas Perikanan Kabupaten Lingga dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, dengan tembusan kepada Ketua DPRD Lingga, terkait permintaan informasi publik mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan.
Kemudian pada 21 Juli 2025, F SPSI NIBA Lingga mengirimkan surat terbuka kepada Bupati Lingga, dengan tembusan kepada Ketua DPRD, terkait aspirasi dan keberatan atas pemberlakuan pajak 10 persen untuk kedai kopi dan warung makan di wilayah Lingga.
“Sampai saat ini belum ada balasan yang kami terima dari kedua surat tersebut. Kami sebagai kontrol sosial yang memperjuangkan hak buruh dan pekerja sangat menyayangkan sikap ini,” tegas Christophorus.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas jawaban yang diberikan pihak Dinas Perikanan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang yang hanya menyebutkan, “nanti kami infokan”. Padahal, menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan sudah berjalan beberapa tahun.
“Ini ada apa? Seharusnya pemerintah transparan, karena ini program pemerintah untuk para nelayan perikanan,” ujarnya.
Selain itu, F SPSI NIBA Lingga meminta DPRD Kabupaten Lingga untuk turun langsung menindaklanjuti persoalan ini. “Masyarakat butuh wakilnya untuk memperjuangkan hak-haknya, bukan hanya duduk diam,” pungkasnya.
Dengan belum adanya kejelasan terkait transparansi program BPJS nelayan dan keberatan atas pajak warung, F SPSI NIBA Lingga berharap pemerintah daerah segera merespons dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat."****
LIPUTAN LINGGA : Afrizal
EDITOR : R.Arifin