Senin, 20 Juli 2026

Diduga Kebal Hukum, PT Sinar Haska Lestari Warga Sungai Buluh Minta Aparat Bertindak Tegas




KabarPesisirNews.Com
PELALAWAN RIAU,    -
Dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Sinar Haska Lestari (PT SHL) di wilayah Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, hingga saat ini belum mendapatkan tindakan hukum yang nyata.


 Warga setempat menilai perusahaan tersebut seolah-olah "kebal hukum" meskipun telah terbukti diduga menanam kelapa sawit di bantaran sungai serta melakukan alih fungsi aliran Sungai Buluh.


Berdasarkan temuan lapangan dan kesaksian warga, aktivitas perkebunan milik PT SHL diduga telah merusak ekosistem Sungai Buluh. Selain menanam tanaman komoditas di zona sempadan sungai yang seharusnya dilindungi, perusahaan juga diduga mengubah jalur aliran sungai alami demi kepentingan lahan perkebunan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan maupun langkah hukum resmi dari pihak berwenang terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT SHL. Hal ini memicu kekhawatiran dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat Desa Sungai Buluh.


“Kami meminta instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum segera bertindak tegas. Jangan sampai dugaan kerusakan ekosistem sungai ini dibiarkan begitu saja seolah PT SHL kebal hukum,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (10/7/2026).


Warga menegaskan, kerusakan pada aliran dan ekosistem Sungai Buluh akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat di sekitarnya. 


Oleh karena itu, mereka mendesak pihak berwenang segera melakukan peninjauan lapangan, memproses dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan, serta memulihkan kondisi sungai yang telah rusak.


Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, setiap bentuk alih fungsi sungai dan penanaman di zona lindung merupakan tindakan yang melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.


Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Sinar Haska Lestari terkait dugaan pelanggaran tersebut.


Catatan: Berita ini disusun berdasarkan dugaan dan laporan masyarakat, masih memerlukan konfirmasi menyeluruh dari pihak terkait."****






LIPUTAN PELA LAWAN     :    DAVIDSON
EDITOR                                 :    REDAKSI 

Load comments