Jumat, 01 Agustus 2025

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Mahadi: Saya Siap Jalankan Amanah Ini





KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,  -
Jumat   1 Agustus 2025.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/3795/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa pada tanggal 31 Juli 2025. Surat ini ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.


Edaran tersebut menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XXI/2024 dan Nomor 92/PUU-XXI/2024 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan ketentuan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan berikutnya. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya berlaku selama enam tahun.


Surat Edaran ini juga memuat ketentuan teknis mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berlaku efektif mulai 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta proses pengukuhan yang akan dilakukan oleh bupati/wali kota paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2025.


Mantan kepala Desa Kedaburapat, Mahadi, menyambut baik keputusan pemerintah tersebut. Dalam keterangannya, Mahadi menyatakan:


"Ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada kami di tingkat desa. Tambahan dua tahun ini akan saya gunakan sebaik-baiknya untuk menuntaskan program yang belum selesai dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Saya merasa bangga dan siap melanjutkan amanah ini dengan penuh tanggung jawab," ujarnya , Jumat (1/8).


Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas pemerintahan desa serta memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan program pembangunan desa yang berkelanjutan.


Kementerian Dalam Negeri juga mengimbau seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan pengukuhan terhadap kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut."****





LIPUTAN KEP.MERANTI  :  BOM
EDITOR          :  R.ARIFIN

Load comments