KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU, -
Mini market Kampung Mart, yang baru saja diresmikan Bupati Kepulauan Meranti, mendadak jadi buah bibir. Sidak yang dilakukan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM (BBPOM) Pekanbaru menemukan produk kosmetik tanpa izin edar. Ironisnya, temuan itu bukan satu-satunya Kejanggalan.Rabu (24/09/25)
Panglima Gerakan Persatuan Meranti (GPM), Yusri Yano, yang ikut mengawal sidak, mengungkapkan adanya hal janggal : produk-produk lain yang sebelumnya dipajang di rak toko dan sudah dicatat oleh GPM tiba-tiba hilang sebelum sidak berlangsung.
“Kami mempertanyakan kepada pihak mini market, mengapa produk yang kemarin dipajang tiba-tiba hilang? Namun pihak toko hanya terdiam dan tidak bisa memberi jawaban,” tegas Yano dengan nada kecewa.
Petugas BBPOM sendiri hanya menemukan kosmetik ilegal dalam sidaknya. Saat dimintai keterangan, pihak BBPOM menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut baru dikenai sanksi administratif berupa surat teguran pertama.
“Kami hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Namun apabila surat teguran ini diabaikan atau dilanggar kembali, BBPOM akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan BBPOM.
Meski begitu, Yano menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa keberadaan Kampung Mart, yang notabene diresmikan oleh kepala daerah, seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen, bukan malah menimbulkan polemik.
“Jika mini market yang digadang-gadang jadi ikon perdagangan sehat justru kecolongan menjual produk ilegal, bagaimana masyarakat bisa percaya? Apalagi ada dugaan barang-barang lain ‘dihilangkan’ sebelum sidak. Ini jelas butuh pengusutan serius,” ujarnya.
Kasus ini memicu tanda tanya besar di masyarakat: apakah sidak BBPOM benar-benar menggambarkan kondisi sesungguhnya, atau ada yang ditutupi? Kini, publik menunggu keseriusan pemerintah daerah dan aparat pengawas dalam menindaklanjuti temuan tersebut."****
LIPUTAN REDAKSI
EDITOR : R.ARIFIN